Jakarta (ANTARA) - Masyarakat perlu mencatat kalender libur setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Perlu Anda ketahui bahwa Selasa, 18 Agustus 2026, tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.
Ketentuan tersebut mengacu pada SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang menjadi pedoman kalender libur nasional tahun ini.
18 Agustus 2026 bukan cuti bersama
Berdasarkan daftar yang ditetapkan pemerintah, 17 Agustus 2026 merupakan hari libur nasional untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sementara itu, 18 Agustus 2026 tidak masuk dalam daftar cuti bersama. Dengan demikian, tanggal tersebut pada dasarnya merupakan hari kerja biasa bagi masyarakat yang mengikuti kalender kerja nasional.
Baca juga: 10 tempat healing di Bogor yang lagi hits, cocok untuk liburan singkat
Daftar cuti bersama 2026
Pemerintah menetapkan sejumlah tanggal sebagai cuti bersama pada 2026. Cuti bersama tersebut tersebar pada beberapa perayaan keagamaan dan hari besar nasional.
Adapun tanggal cuti bersama yang ditetapkan meliputi 16 Februari, 18 Maret, 20 Maret, 23 Maret, 24 Maret, 25 Maret, 15 Mei, dan 28 Mei 2026.
Tidak terdapat tanggal 18 Agustus dalam daftar tersebut. Karena itu, masyarakat tidak mendapatkan tambahan libur secara nasional setelah peringatan HUT Kemerdekaan pada 17 Agustus.
Bagaimana dengan ASN?
Bagi aparatur sipil negara (ASN), ketentuan cuti bersama juga ditetapkan melalui aturan tersendiri. Cuti bersama ASN mengikuti ketentuan pemerintah yang berlaku.
Karena 18 Agustus tidak ditetapkan sebagai cuti bersama, ASN pada dasarnya kembali menjalankan aktivitas kedinasan seperti biasa pada tanggal tersebut, kecuali terdapat ketentuan atau kebijakan khusus dari instansi masing-masing.
Baca juga: 10 barang wajib dibawa saat liburan agar perjalanan nyaman dan praktis
Apakah bisa mengambil cuti pada 18 Agustus?
Masyarakat tetap dapat mengambil cuti pada 18 Agustus apabila memenuhi ketentuan di tempat kerja masing-masing.
Bagi pekerja swasta, pengajuan cuti mengikuti kebijakan perusahaan dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Sementara bagi ASN, pengajuan cuti mengikuti ketentuan kepegawaian yang berlaku di instansi pemerintah.
Artinya, seseorang tetap dapat memperoleh libur pada 18 Agustus melalui cuti pribadi, tetapi tanggal tersebut bukan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Apakah bisa jadi libur panjangw
Dengan 17 Agustus sebagai satu-satunya hari libur nasional pada periode tersebut, masyarakat yang ingin mendapatkan libur lebih panjang perlu mengajukan cuti pribadi pada hari kerja berikutnya.
Namun, persetujuan cuti tetap bergantung pada kebijakan perusahaan atau instansi masing-masing.
Dengan demikian, 18 Agustus 2026 bukan cuti bersama dan bukan hari libur nasional. Masyarakat perlu kembali beraktivitas seperti biasa setelah libur HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus, kecuali memiliki cuti pribadi atau kebijakan khusus dari tempat kerja, demikian mengutip Kementerian PANRB dan sumber-sumber lain.
Baca juga: Daftar tanggal merah Agustus 2026: Ada HUT RI dan Maulid Nabi
Baca juga: Perawatan kulit yang perlu dikemas untuk lindungi kulit saat liburan
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































