Pekanbaru, (ANTARA) - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Minas Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, menangkap seorang pelaku yang menanam sawit di lahan bekas kebakaran.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan pihaknya melakukan penangkapan dan langsung meminta pelaku PM mencabut kembali bibit sawit yang sudah ditanamnya. Tersangka warga Pekanbaru itu ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru, Minggu (10/8) untuk diproses hukum lebih lanjut.
“PM diamankan saat menggarap lahan seluas 71 hektare yang terbakar pada awal Juli 2025 lalu. Petugas menemukan sekitar 26 hektare lahan telah ditanami bibit sawit,” katanya dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Senin.
Penangkapan PM lanjutnya berawal dari laporan KPH Minas Tahura terkait aktivitas perkebunan sawit di lahan bekas kebakaran. Selanjutnya PM didapati tengah menanam bibit sawit oleh tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang bersama personel KPH yang bergerak ke lokasi.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa bibit pohon sawit, satu cangkul, satu dodos, kawat pencing, dan satu unit sepeda motor. Pelaku lalu dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Pekanbaru untuk diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum.
Dikatakannya pelaku dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja.
Selanjutnya, Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), dan/atau Pasal 40B ayat (1) huruf e jo Pasal 33 ayat (2) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau menggarap lahan di kawasan hutan, terutama di area bekas kebakaran, karena dapat merusak ekosistem dan diancam pidana berat,” kata Hari.
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.