Jakarta (ANTARA) - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sulawesi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal sejumlah burung yang dilindungi di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis, menyampaikan operasi pada Selasa (10/3) berhasil mengamankan pelaku AF saat berupaya mengirimkan dua ekor ekor burung kakatua raja (Probosciger aterrimus) yang disimpan dalam kendaraan, dengan pencarian lanjutan di rumah pelaku menemukan satu ekor anakan burung kasuari (Casuarius unappendiculatus).
"Setiap bentuk perburuan, perdagangan, maupun kepemilikan ilegal terhadap satwa dilindungi tidak akan ditoleransi. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan serta meningkatkan upaya pengawasan guna memastikan perlindungan maksimal terhadap kekayaan hayati Indonesia," kata Ali Bahri.
AF mengatakan, berencana mengirimkan dua ekor kakatua raja itu ke calon pembeli di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Dia mengaku berperan sebagai pihak yang memelihara sekaligus mencarikan calon pembeli atas perintah seseorang berinisial B yang berdomisili di Surabaya.
Baca juga: Kemenhut tangkap pemilik ratusan kayu ilegal yang dikirim ke Sulsel
Pelaku juga diketahui menerima komisi dari aktivitas penjemputan hingga proses penjualan satwa tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka.
Pelaku AF disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a. Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Sebagai tindak lanjut, Ali menyatakan, seluruh barang bukti satwa liar telah diamankan untuk proses penyelamatan dan penanganan lebih lanjut oleh BKSDA Sulut.
Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar ini.
Baca juga: Kemenhut-TNI AL gagalkan penyelundupan 200 ton arang bakau di Riau
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































