Jakarta (ANTARA) - Dalam sistem pemerintahan Indonesia, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang utama, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembagian ini merujuk pada konsep trias politica yang dikemukakan oleh filsuf asal Prancis, Montesquieu, dalam bukunya L’Esprit des Lois.
Pembagian kekuasaan ini bertujuan agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu lembaga dan menjamin terciptanya sistem pengawasan antar lembaga negara (checks and balances).
Ketiga cabang kekuasaan tersebut memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda namun saling berkaitan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Berikut penjelasan lengkap mengenai masing-masing lembaga.
Baca juga: Ketua DPR dukung keterwakilan perempuan di lembaga legislatif
Lembaga eksekutif: Pelaksana kebijakan pemerintah
Lembaga eksekutif adalah cabang kekuasaan negara yang bertugas menjalankan undang-undang dan menyelenggarakan administrasi pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, didampingi oleh Wakil Presiden serta para menteri yang tergabung dalam kabinet.
Dalam konteks hukum tata negara, lembaga eksekutif dalam arti sempit terdiri atas presiden dan para menteri. Namun dalam arti luas, lembaga ini juga mencakup aparatur sipil negara (ASN) dan militer sebagai pelaksana teknis kebijakan negara.
Fungsi lembaga eksekutif meliputi lima bidang utama:
- Bidang administratif: menyelenggarakan administrasi negara dan melaksanakan perundang-undangan.
- Bidang legislatif: mengajukan rancangan undang-undang (RUU) dan membahasnya bersama DPR.
- Bidang keamanan: mengatur pertahanan dan keamanan nasional melalui TNI dan Polri.
- Bidang yudikatif: memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
- Bidang diplomatik: mengatur hubungan luar negeri dan perjanjian internasional.
Dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia, Presiden memiliki peran sentral dalam kekuasaan eksekutif, namun tetap dalam koridor pengawasan oleh lembaga legislatif dan yudikatif.
Baca juga: Sahroni: Pujian Presiden terkait yudikatif harus penuhi harapan rakyat
Lembaga legislatif: pembentuk undang-undang
Lembaga legislatif merupakan cabang kekuasaan negara yang bertugas membuat, membahas, dan mengesahkan undang-undang. Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurut ahli hukum tata negara Miriam Budiardjo, lembaga legislatif memiliki dua fungsi utama, yaitu:
- Fungsi legislasi: menentukan kebijakan negara dan membuat undang-undang, termasuk di dalamnya hak inisiatif dan hak amandemen terhadap RUU.
- Fungsi pengawasan: mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh lembaga eksekutif agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan kepentingan rakyat.
Lembaga legislatif juga memiliki kewenangan dalam hal pengesahan anggaran, pengawasan perjanjian internasional, serta pemberian persetujuan terhadap kebijakan strategis negara lainnya.
Dalam sistem presidensial, lembaga legislatif berdiri secara independen dari eksekutif dan memiliki posisi setara dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Lembaga yudikatif: penegak hukum dan konstitusi
Lembaga yudikatif adalah cabang kekuasaan negara yang menjalankan fungsi kehakiman, yakni menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan UUD 1945. Lembaga ini bersifat independen dan bebas dari intervensi lembaga eksekutif maupun legislatif.
Kekuasaan yudikatif di Indonesia dilaksanakan oleh dua institusi utama, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: MK: KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif
1. Mahkamah Agung
Sebagai pengadilan tertinggi, MA memiliki wewenang untuk:
- Memutus permohonan kasasi.
- Menyelesaikan sengketa kewenangan mengadili antar lembaga peradilan.
- Memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK).
- Melakukan uji materiil terhadap peraturan di bawah undang-undang.
MA juga membawahi empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. Selain itu, terdapat pengadilan khusus seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan HAM, dan lainnya.
2. Mahkamah Konstitusi
MK memiliki peran strategis dalam menjaga supremasi konstitusi dan demokrasi. Adapun kewenangan MK meliputi:
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
- Menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum.
- Memberikan keputusan atas pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Tiga pilar penopang demokrasi
Ketiga lembaga negara ini merupakan pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan yang demokratis. Lembaga eksekutif bertugas menjalankan kebijakan, legislatif bertugas merumuskan aturan, dan yudikatif bertugas menegakkan keadilan. Ketiganya harus berjalan seimbang dan saling mengawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Baca juga: Jimly sebut lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif diperkuat
Baca juga: Ekonom Lana Soelistianingsih ditetapkan jadi Kepala Eksekutif LPS
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025