Empat eks pejabat LPEI divonis 6 tahun dalam kasus korupsi pembiayaan

4 hours ago 3
Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak empat mantan pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) divonis pidana penjara masing-masing selama enam tahun terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2015-2023.

Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 90 hari.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin malam.

Baca juga: Dituntut hingga 13 tahun delapan terdakwa LPEI divonis hari ini

Keempat terdakwa dimaksud, yakni Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017 Andi Maulana Adjie, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007-2016 Intan Apriadi, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011-2016 Komaruzzaman, serta Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017-2018 Gamaginta.

Hakim Ketua menyatakan keempat terdakwa, selaku pengusul, antara lain tidak melakukan pengecekan dan merchandise inspection alias pemeriksaan barang dagangan atas persediaan dan piutang usaha debitur yang dijadikan agunan, saat memberikan pembiayaan ekspor nasional kepada PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PAS).

Keempat terdakwa juga divonis terbukti tidak memastikan validitas dan data luas lahan tertanam kelapa sawit, transaksi penjualan ke pembeli, serta pembelian bahan baku dari pemasok dan validitas data pendukung syarat pencairan pembiayaan ekspor.

Atas perbuatan melawan hukum keempat mantan pejabat LPEI tersebut, PT TI dan PT PAS telah diperkaya sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp992,82 miliar.

Dengan demikian, Hakim Ketua memvonis keempat terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.

Baca juga: Dua terdakwa kasus LPEI bantah manipulasi dokumen kredit

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan para terdakwa yang menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan para terdakwa sangat besar, sebagai keadaan memberatkan.

Sementara, hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim, yaitu keempat terdakwa belum pernah dihukum karena tindak pidana selain perkara tersebut, relatif kooperatif dalam persidangan, mempunyai keluarga yang menjadi tanggungan, serta tidak memperoleh hasil dari tindak pidana yang dilakukannya dan/atau tidak menikmati suatu hasil dari tindak pidana yang dilakukannya.

"Majelis Hakim berkeyakinan pidana yang dijatuhkan pada para terdakwa telah tepat dan sesuai dengan tingkat kesalahan serta selaras dengan keadilan," ucap Hakim Ketua.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari.

Baca juga: Advokat harap putusan adil bagi Handoko dalam kasus korupsi LPEI

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |