Eks Sekjen Kemenaker hindari jurnalis dengan membaur ke pegawai KPK

3 months ago 24
“Ya, cuman dikit kok. Enggak ada (sepuluh pertanyaan). Hanya sedikit,”

Jakarta (ANTARA) - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto menghindari para jurnalis usai diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan membaur ke rombongan pegawai KPK yang mau pulang.

Berdasarkan laporan pewarta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, Hery yang juga merupakan mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker pada pukul 17.09 WIB bersiap meninggalkan kompleks KPK usai menjadi saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA atau RPTKA.

Namun, Hery lantas duduk dan membaur dengan sejumlah pegawai KPK yang bersiap pulang usai bekerja di lembaga antirasuah tersebut.

Hery lantas menggunakan masker berwarna putih, dan berjalan bersama rombongan pegawai KPK seolah bagian dari mereka, yakni pada pukul 17.11 WIB.

Dia kemudian tampak kebingungan karena ketinggalan rombongan pegawai KPK saat para jurnalis menanyakan materi pemeriksaan oleh penyidik.

Baca juga: KPK panggil staf Menaker dan Sekjen era Hanif Dhakiri sebagai saksi

Baca juga: KPK gali pengetahuan dua stafsus Menaker era Ida Fauziyah soal pemerasan TKA

Ketika ditanya jurnalis mengenai jumlah pertanyaan penyidik kepada dirinya, Hery menjawab hanya sedikit saja.

“Ya, cuman dikit kok. Enggak ada (sepuluh pertanyaan). Hanya sedikit,” katanya.

Mantan Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto setelah gagal membaur dengan rombongan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi guna menghindari para jurnalis yang menunggunya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Sementara itu, mantan staf ahli Menaker Bidang Hubungan Antarlembaga pada masa Menaker Hanif Dhakiri, Ruslan Irianto Simbolon, mengaku tidak menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut oleh penyidik saat pergi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.26 WIB.

“Tadi enggak ada pemeriksaan. Hanya melengkapi saja,” ujar Ruslan.

KPK pada 5 Juni 2025 mengungkapkan identitas delapan tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019—2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA agar dapat bekerja di Indonesia.

Bila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para TKA akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri pada 2014-2019, dan Ida Fauziyah pada 2019-2024.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |