Jakarta (ANTARA) - Di balik aktivitas domestik yang tampak biasa—menyapu lantai, memasak, merawat anak, hingga menjaga orang tua—terdapat jutaan pekerja rumah tangga (PRT) yang selama puluhan tahun bekerja tanpa payung hukum memadai.
Sejak pertama kali masuk Program Legislasi Nasional pada 2004, Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) terus diperjuangkan oleh organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan para pekerja itu sendiri. Hanya saja, hingga kini, pengakuan hukum terhadap pekerjaan yang menopang kehidupan keluarga dan ekonomi sosial tersebut masih menjadi janji yang belum sepenuhnya terwujud.
Momentum baru muncul pada 12 Maret 2026,ketika DPR, dalam rapat paripurna, akhirnya menetapkan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR, menandai babak penting, setelah lebih dari dua dekade pembahasan yang berliku. Keputusan tersebut membuka jalan bagi pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah, sebelum rancangan tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang.
Desakan terhadap pengesahan RUU ini bukan tanpa alasan. Pelbagai data menunjukkan kerentanan pekerja rumah tangga masih sangat tinggi. Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat sedikitnya 3.308 laporan kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga sepanjang 2021–2024.
Sementara itu, laporan Amnesty International (2025) menyebut terdapat 122 kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga terhadap pekerja rumah tangga, angka yang diyakini hanya puncak gunung es karena sebagian besar relasi kerja berlangsung di ruang domestik yang tertutup dari pengawasan publik.
Pemantauan Komnas Perempuan pun mencatat sedikitnya 128 pekerja rumah tangga menjadi korban kekerasan dalam periode 2020–2024, memperlihatkan kerentanan yang terus berulang.
Di sisi lain, pekerja rumah tangga masih berada dalam "ruang abu-abu" hukum ketenagakerjaan. Kondisi inilah yang membuat pengesahan RUU PPRT dipandang sebagai langkah mendesak untuk menghadirkan pengakuan dan pelindungan hukum bagi jutaan pekerja yang selama ini bekerja di ruang domestik, tanpa pelindungan yang layak.
Kekosongan pelindungan
Kerentanan pekerja rumah tangga tidak dapat dilepaskan dari belum hadirnya kerangka pelindungan hukum yang komprehensif dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Hingga kini, pekerja rumah tangga belum secara eksplisit diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan-perubahannya.
Padahal, secara faktual, pekerja rumah tangga menjalankan relasi kerja yang serupa dengan pekerja pada sektor lain: bekerja, menerima upah, dan berada dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja.
Hanya saja, dalam praktiknya, pelindungan terhadap pekerja rumah tangga masih bertumpu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang secara hirarki hukum memiliki daya jangkau terbatas.
Kondisi tersebut menimbulkan "ruang abu-abu" hukum dalam hubungan kerja domestik. Banyak pekerja rumah tangga bekerja, tanpa kontrak kerja tertulis, tanpa standar upah yang jelas, serta tanpa jaminan sosial yang memadai.
Situasi ini memperlihatkan bahwa sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia masih lebih berorientasi pada pekerja sektor formal, sementara pekerja di sektor domestik belum memperoleh pelindungan yang setara. Akibatnya, ketika terjadi pelanggaran hak atau kekerasan dalam hubungan kerja, mekanisme pelindungan hukum sering kali tidak berjalan secara efektif.
Padahal jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia tidaklah kecil. Data survei International Labour Organization menunjukkan bahwa pada 2015 jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai sekitar 4,2 juta orang.
Kendati demikian, hingga kini, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur pelindungan bagi pekerja rumah tangga. Ketiadaan regulasi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan dalam pemenuhan hak pekerja, khususnya bagi mereka yang bekerja di ruang domestik yang selama ini cenderung luput dari perhatian hukum.
Pelindungan PRT
Pelindungan terhadap pekerja rumah tangga pada dasarnya merupakan bagian dari kewajiban negara dalam menjamin hak asasi manusia. Prinsip tersebut telah ditegaskan dalam UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Jaminan serupa pun dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh pekerjaan yang layak serta pelindungan dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Komitmen tersebut pun tercermin dalam pelbagai instrumen HAM internasional. Deklarasi Univrrsal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan, kondisi kerja yang adil, dan pelindungan dari eksploitasi. Prinsip yang sama diperkuat melalui International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang telah diaksesi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yang mewajibkan negara menjamin kondisi kerja yang adil dan layak bagi seluruh pekerja.
Secara lex specialis, standar internasional mengenai pekerja rumah tangga pun diatur dalam ILO Convention No. 189 on Domestic Workers. Konvensi ini menegaskan bahwa pekerja domestik berhak atas jam kerja yang manusiawi, upah yang adil, jaminan sosial, serta pelindungan dari kekerasan dan eksploitasi. Kendati Indonesia belum mengesahkan konvensi tersebut, prinsip-prinsipnya menjadi rujukan penting bagi penguatan pelindungan pekerja domestik.
Menutup penantian
Momentum politik yang muncul dalam pembahasan RUU PPRT seharusnya tidak berhenti pada penetapan sebagai usul inisiatif semata. Setelah lebih dari dua dekade masuk dalam Program Legislasi Nasional, publik menaruh harapan agar proses legislasi ini benar-benar berujung pada pengesahan undang-undang yang memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga. Tanpa langkah konkret menuju pengesahan, rasa-rasanya proses panjang yang telah dilalui sejak 2004 berisiko kembali terjebak dalam siklus penundaan yang sama.
Pengesahan RUU PPRT pun sejatinya menjadi ukuran komitmen negara dalam menghadirkan keadilan bagi kelompok pekerja yang selama ini berada di pinggiran sistem hukum. Regulasi ini tidak hanya penting untuk mengatur hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, tetapi juga untuk memastikan adanya standar kerja yang layak, mekanisme penyelesaian sengketa, serta sistem pelindungan yang dapat mencegah terjadinya kekerasan dan eksploitasi di ruang domestik.
Tentu, pengesahan RUU PPRT merupakan langkah penting untuk menegaskan bahwa setiap pekerjaan memiliki martabat yang sama di hadapan hukum. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pekerja yang selama ini bekerja dalam sunyi—di balik pintu rumah, jauh dari sorotan publik—tidak lagi berada dalam ketidakpastian hukum.
Setelah dua dekade penantian, pengesahan RUU PPRT seharusnya tidak lagi hanya menjadi janji politik yang berulang dari periode ke periode. Hal yang dibutuhkan, saat ini adalah keberanian negara untuk menutup kekosongan hukum yang selama ini membiarkan jutaan pekerja rumah tangga bekerja, tanpa pelindungan yang memadai.
*) Raihan Muhammad merupakan pegiat HAM, peneliti di lembaga HAM, pemerhati politik dan hukum
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































