Jakarta (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta fokus untuk menuntaskan sejumlah masalah pengelolaan parkir dengan merevisi beberapa pasal pada peraturan terkait.
"Kami fokus merevisi sejumlah aturan di dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran," kata Ketua Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menurut Jupiter, revisi perda tersebut untuk mempertegas sebuah aturan mengenai pengelolaan di sejumlah lokasi parkir. Hal itu mengingat masih banyak fasilitas publik yang dimanfaatkan menjadi parkir kendaraan secara ilegal.
Praktik parkir liar seperti itu sangat menyalahi aturan, dan berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup signifikan.
"Perubahan Perda itu nantinya mengatur tentang bagaimana parkir liar dilakukan dengan pemungutan harga yang tidak sesuai tarif," ujarnya.
Baca juga: Demi kenyamanan, "BTN JAKIM 2025" siapkan sejumlah kantong parkir
Selain itu, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.
Ia mengatakan bahwa perda telah menetapkan harga parkir per jam Rp3-Rp5 ribu, tetapi oleh oknum juru parkir (jukir) liar mematok harga Rp10-20 ribu, bahkan sampai Rp50 ribu.
Kemudian, tarif "valet" parkir yang sudah ditetapkan Rp20-50 ribu per jam. Kenyataannya, setiap mal, hotel dan gedung mematok harga yang berbeda, bisa mencapai Rp200-Rp300 ribu.
"Karena itu, dibutuhkan regulasi yang kuat agar tarif parkir ini sesuai dan harus sama. Jadi tidak boleh berbeda-beda," kata dia.
Baca juga: Parkir liar di trotoar Jalan Kyai Tapa Jakbar perlu solusi permanen
Jupiter menekankan, terkait parkir liar harus melibatkan Satpol PP dan kepolisian untuk menindak secara langsung terhadap pelaku parkir liar.
Regulasi pengelolaan parkir memiliki alas hukum yang jelas dan diperkuat Pengawasan oleh aparatur negara.
“Parkir liar itu merupakan tindak pidana yang harus dimasukkan ke dalam Perda. Mereka (aparat) memiliki kekuatan hukum untuk melakukan penegakan yang lebih komprehensif," kata Jupiter.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.