Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengatakan, pihaknya masih membahas tunjangan perumahan yang didapatkan oleh anggota DPRD DKI Jakarta.
"Lagi dibahas supaya bisa dapat hasil yang benar-benar sesuai dengan ketentuan dan harapan masyarakat," kata Baco saat dijumpai di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Baco mengatakan, pada prinsipnya anggota Dewan sudah sepakat untuk melakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan yang diterima.
Baco juga menjelaskan evaluasi tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Semua tunjangan yang dewan dapat itu kan yang menetapkan bukan dewan, tetapi yang menetapkan adalah pemerintah gubernur dan kementerian keuangan," kata Baco.
Baca juga: Pramono angkat bicara soal tunjangan rumah anggota DPRD DKI
Baco mengatakan, belum ditetapkan kisaran angka tunjangan tersebut. Penetapan angka tunjangan tak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa.
“Intinya kita bersepakat dulu bahwa siap dievaluasi. Namun perlu kehati-hatian, nggak mungkin buru-buru. Nanti salah lagi. Daripada nanti ada revisi berkali-kali, mending kita siapkan matang-matang, baik-baik, supaya lengkap," kata Baco.
Adapun dasar tunjangan perumahan bagi anggota DRPD DKI Jakarta mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang menjadi perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017.
Baca juga: Ketua DPRD DKI soroti realisasi perda yang belum optimal
Aturan itu menyebutkan, jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, maka tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas.
Kemudian, besaran tunjangan anggota DPRD DKI diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022.
Tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD DKI ditetapkan Rp78,8 juta per bulan termasuk pajak. Sementara bagi anggota DPRD DKI, tunjangan perumahan yang diberikan sebesar Rp70,4 juta per bulan.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.