DPR pastikan penanganan kasus "daycare" Yogya berjalan transparan

1 day ago 4

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati memantau perkembangan penanganan kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha dengan mengunjungi Polda Yogyakarta guna memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban.

Sari mengatakan penanganan kasus kekerasan anak harus berdiri di atas dua pilar utama, yaitu penegakan hukum yang tegas dan langkah pencegahan yang sistematis.

"Penegakan hukum ini penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan serupa," kata Sari dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan peristiwa di daycare Yogyakarta tidak sekedar dipandang sebagai tindak pidana, melainkan juga ujian nyata bagi negara dan memastikan keadilan ditegakkan sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi anak sebagai kelompok paling rentan.

Dari kunjungannya, Sari mengapresiasi respons cepat aparat penegak hukum di Yogyakarta yang dinilai sigap dalam menangani perkara ini sejak awal.

"Alhamdulillah jajaran kepolisian sangat kooperatif, cepat tanggap, dan responsif dalam menangani kasus ini," ujarnya.

Kendati demikian, Sari menekankan kepada penegak hukum bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada tahap awal semata. Ia meminta agar kasus itu dikawal hingga tuntas, terlebih penggunaan pasal berlapis yang menuntut ketelitian dan keseriusan dalam pembuktian.

"Saya minta proses ini dikawal sampai selesai. Pasal yang digunakan berlapis sehingga harus ditangani secara cermat dan komprehensif agar memberikan keadilan yang utuh," katanya.

Sari mengatakan kunjungan ke Polda Yogyakarta menegaskan komitmen DPR RI untuk memastikan negara benar-benar hadir dalam melindungi anak.

Ia meyakini penanganan yang tegas, transparan, dan berkeadilan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Kasus daycare Yogyakarta menjadi sorotan serius DPR RI mengkaji untuk merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) sebagai bagian dari upaya sistematis memperkuat perlindungan dari hulu.

"Fokus kami ke depan adalah memastikan peristiwa serupa tidak terulang. Dari sisi regulasi, ada wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi inisiatif DPR," ujarnya.

Menurut dia, meskipun berbagai aturan turunan telah tersedia implementasinya dinilai belum cukup kuat untuk memberikan perlindungan yang efektif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang tidak hanya bersifat reaktif tetapi juga preventif.

"Ini adalah pembenahan di hulu. Kami dorong kebijakan nonpenal, yakni pencegahan agar tidak ada lagi kejadian kekerasan terhadap anak," katanya.

Pendekatan nonpenal yang dimaksud itu mencakup penguatan sistem pengawasan, standar operasional yang lebih ketat bagi lembaga pengasuhan anak hingga peningkatan peran masyarakat dalam deteksi dini potensi kekerasan.

Dengan demikian regulasi tidak hanya menjadi alat hukum setelah kejadian tetapi juga instrumen perlindungan yang bekerja sebelum kekerasan terjadi.

DPR, lanjut dia, memandang revisi Undang-Undang itu sebagai momentum strategis untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap tantangan zaman.

Ia menyampaikan penegakan hukum tetap menjadi pilar utama namun tanpa pencegahan yang kuat siklus kekerasan berisiko terus berulang.

Melalui langkah pembenahan regulasi yang menyeluruh, lanjutnya, DPR optimistis upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dapat diperkuat secara signifikan.

"Diharapkan, negara tidak hanya hadir saat pelanggaran terjadi, tetapi juga mampu memastikan setiap anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan bermartabat," ucap Sari.

Baca juga: Tim Hukum Pemkot kawal proses hukum kekerasan daycare hingga inkrah

Baca juga: Pemerintah perbaiki tata kelola daycare guna lindungi anak dan keluarga

Baca juga: DPR wacanakan revisi UU Perlindungan Anak pascakasus "daycare" Yogya

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |