DPR: Nilai manfaat Rp11,56 triliun dari kelolaan BPKH 2024 masih kurang

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Komisi VIII DPR RI memandang bahwa nilai manfaat sebesar Rp11,56 triliun dari total dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mencapai Rp171,65 triliun selama 2024 masih kurang dan harus ditingkatkan.

"Ini (nilai manfaat) Rp11,56 triliun dari (dana kelolaan) Rp171,65 triliun itu belum ada 7 persen, masih di bawah 7 persen," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR dengan BPKH di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Abdul Wachid pun menanggapi permintaan BPKH yang mengusulkan dana kelolaan Rp188,86 triliun dan nilai manfaat Rp11,5 triliun sebagai target Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BPKH tahun 2025.

"Dengan pencapaian (nilai manfaat) Rp11,56 triliun, kalau saya lihat capaian ini dengan yang kita sepakati di angka Rp12,89 triliun dengan catatan harus ada setoran awal Rp35 juta," katanya.

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyampaikan bahwa hingga akhir 2024 total dana kelolaan BPKH mencapai Rp171,65 triliun atau tercapai 101 persen di atas target yang ditetapkan.

"Hingga akhir 2024, total dana kelolaan BPKH mencapai Rp171,65 triliun. Secara persentase tercapai 101 persen di atas target yang ditetapkan, yaitu Rp169,95 triliun," kata Fadlul Imansyah.

Selain itu, nilai manfaat yang diperoleh mencapai Rp11,56 triliun yang sedikit lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar Rp11,52 triliun.

Fadlul Imansyah menambahkan sejak Desember 2018 hingga Desember 2024 dana kelolaan BPKH tumbuh sebesar 52,78 persen dengan compounded annual growth rate (CAGR) 7,32 persen.

"Tren ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat serta efektivitas pengelolaan dana yang dilakukan oleh BPKH," katanya.

Baca juga: BPKH usulkan ke DPR setoran awal haji naik jadi Rp35 juta
Baca juga: Lampaui target, dana kelolaan BPKH capai Rp171 triliun per akhir 2024

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |