DPR: Langkah Presiden pulihkan hak guru tegaskan perlindungan pendidik

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang merehabilitasi dan memulihkan hak dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.

Menurut Kurniasih, putusan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk melindungi guru dari perlakuan tidak adil.

“Komisi X DPR RI menyambut baik dan mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang merehabilitasi dan memulihkan nama baik dua guru di Luwu Utara. Ini bukan hanya pemulihan hak, melainkan juga pesan penting bahwa negara hadir ketika guru diperlakukan tidak adil,” ujar Kurniasih di Jakarta, Jumat.

Ia lalu memandang kedua guru tersebut pada dasarnya berupaya menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan saat guru honorer di sekolah mereka belum menerima gaji. Menurut dia, keputusan Presiden dapat menjadi titik balik untuk memperkuat perlindungan bagi guru di lapangan.

“Ini cermin masalah klasik di dunia pendidikan kita, terutama soal kesejahteraan guru honorer yang belum tertangani tuntas,” kata dia.

Baca juga: Komisi II DPR apresiasi langkah Presiden rehabilitasi guru di Luwu Utara

Kurniasih kemudian menekankan perlunya regulasi yang lebih jelas terkait sumbangan pendidikan, peran komite sekolah, dan partisipasi masyarakat agar tidak menimbulkan risiko hukum bagi guru. Ia memandang guru harus mendapat perlindungan sepanjang pengelolaan dana dilakukan transparan dan tanpa niat memperkaya diri.

Ia berharap rehabilitasi dua guru tidak berhenti pada langkah simbolik, tetapi menjadi momentum pembenahan kesejahteraan dan kepastian karier pendidik, khususnya guru honorer.

Ia juga mendorong adanya evaluasi tata kelola sekolah serta dukungan psikososial bagi keluarga kedua guru agar kejadian serupa tidak terulang di daerah lain.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru ASN dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang dipecat dan divonis penjara satu tahun oleh Mahkamah Agung buntut dari pungutan iuran untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer yang sebenarnya sudah berdasarkan persetujuan komite sekolah.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Gubernur Sulawesi Selatan wajib mengaktifkan kembali dua guru aparatur sipil negara (ASN) di Luwu Utara setelah adanya pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dia menuturkan rehabilitasi yang diberikan Presiden kepada dua guru tersebut, yakni Abdul Muis dan Rasnal, merupakan tindakan konstitusional yang sah dan sesuai dengan kewenangan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca juga: Yusril: Gubernur Sulsel wajib aktifkan kembali 2 guru ASN Luwu Utara
​​​​​​​
Baca juga: Kemendikdasmen siap panggil operator Dapodik soal guru di Luwu Utara

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |