Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk menambahkan ayat terkait impunitas bagi advokat dalam Pasal 140 Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di komplek parlemen, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa hal itu dilakukan berdasarkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk sejumlah organisasi advokat.
Dengan masuknya pasal itu, advokat tak lagi bisa dituntut saat mendampingi kliennya.
"Ini sudah sesuai dengan undang-undang advokat berikut putusan Mahkamah Konstitusi," kata Habiburokhman saat rapat Panja RUU KUHAP.
Dia menjelaskan bahwa usulan tersebut dituangkan menjadi Pasal 140 Ayat 2, setelah pada undang-undang sebelumnya Pasal 140 tersebut hanya memiliki satu ayat.
Baca juga: DPR sepakat penghinaan Presiden bisa restorative justice di RUU KUHAP
Adapun Ayat 2 tersebut berbunyi "advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan".
Selain itu, dia menjelaskan bahwa itikad baik yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah sikap dan perilaku advokat dalam menjalankan tugas dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyatakan pemerintah setuju dengan usulan tersebut, sepanjang usulan tersebut mengacu kepada undang-undang tentang advokat yang sudah ada.
"Tidak ada masalah saya kira," kata Eddy.
Dengan demikian, dia juga menyebut bahwa usulan tersebut masuk ke Ayat 2. Sedangkan Pasal 140 Ayat 1 pun diubah menjadi berbunyi "advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan".
Baca juga: Panja sepakat RUU KUHAP atur advokat bisa keberatan saat pemeriksaan
Baca juga: Komisi III DPR ungkap RUU KUHAP memiliki 1.676 DIM
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.