Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Marwan Jafar meminta pemerintah memastikan adanya pemberian pendampingan psikis, medis, hingga hukum kepada para korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah.
"Kita tidak boleh mengabaikan para korban. Mereka harus mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik psikologis, medis, maupun hukum," kata Marwan dikutip di Jakarta, Senin.
Ia lalu mengingatkan pemberian layanan pemulihan trauma pun bernilai penting untuk dilakukan agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal, melanjutkan pendidikan, dan tidak terus dibayangi rasa takut serta tekanan batin akibat peristiwa yang dialaminya.
Baca juga: Anggota DPR: Hukum berat pelaku kekerasan seksual di Pesantren Pati
Marwan juga mengutuk keras kasus tersebut. Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum dengan hukuman maksimal.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual itu tidak hanya memicu keresahan masyarakat, tetapi juga mencoreng marwah dunia pesantren yang selama ini dikenal sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai moral dan agama.
"Kami sangat mengecam keras tindakan kejahatan seksual yang dilakukan oleh pengasuh ponpes terhadap puluhan santriwatinya. Kejahatan ini tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus segera ditangkap dan dijatuhi sanksi tegas tanpa ampun," kata dia.
Marwan menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan tidak boleh ditutup-tutupi. Ia juga menyayangkan keras perilaku pelaku yang justru berasal dari sosok yang seharusnya menjadi panutan.
"Ini sangat memprihatinkan, orang yang seharusnya dihormati, dipercaya, dan menjadi teladan moral, justru melakukan perbuatan asusila. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan, nilai agama, dan kemanusiaan. Perbuatan pelaku telah menodai nilai-nilai keagamaan yang diajarkan di pesantren. Tidak boleh ada toleransi sama sekali," ujar dia.
Marwan juga meminta Kementerian Agama, khususnya Direktorat Pesantren untuk mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional serta mengevaluasi secara menyeluruh keberadaan Ponpes Ndholo Kusumo, mengingat jumlah korban mencapai puluhan santriwati.
Namun demikian, ia mengingatkan agar peristiwa ini tidak digeneralisasi sehingga menimbulkan stigma negatif terhadap pesantren lainnya.
Baca juga: Plt Bupati Pati usulkan pencabutan izin ponpes di Tlogowungu
Baca juga: KPAI: Proses secara hukum pelaku kekerasan seksual di pesantren Ciawi
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































