Makassar (ANTARA) - Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI telah meluncurkan aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diunduh melalui Android dan iOS untuk mempermudah masyarakat mengakses produk hukum.
Deputi Bidang Persidangan Sekretariat Jenderal DPD RI, Oni Choirudin, menyampaikan hal itu saat membuka kegiatan Sosialisasi JDIH di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis.
“Aplikasi JDIH semakin memudahkan masyarakat dalam mencari, mengetahui, dan mempelajari produk-produk hukum DPD RI,” ujarnya.
Untuk memperkuat layanan tersebut, Setjen DPD RI telah membentuk Bagian Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum di bawah Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum (Pusperjakum).
Unit ini bertugas menyediakan informasi hukum yang cepat, tepat, lengkap, dan akurat dengan dukungan teknologi informasi.
Langkah itu sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH Nasional dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Sebagai lembaga perwakilan, lanjut Oni, DPD RI menjadi tumpuan aspirasi masyarakat dan daerah yang menginginkan perubahan di berbagai bidang. Menurut dia, DPD RI senantiasa mengartikulasikan harapan tersebut dalam produk-produk kelembagaan.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menilai JDIH berperan penting dalam mendukung kinerja pemerintah. Ia menekankan bahwa keberadaan JDIH tidak hanya membantu pengambilan keputusan berbasis hukum, tetapi juga meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Kita berharap melalui sosialisasi ini dapat memperkuat kapasitas pengelolaan JDIH di daerah sehingga setiap dokumen hukum dapat terdokumentasi dengan baik, tersaji secara sistematis, serta mudah diakses oleh masyarakat,” kata Jufri.
Baca juga: DPD RI luncurkan JDIH versi iOS, upaya digitalisasi dokumentasi hukum
Baca juga: Setjen DPD luncurkan aplikasi JDIH permudah akses produk hukum
Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.