Manokwari (ANTARA) - Ketua Komite III DPD Republik Indonesia Filep Wamafma mengusulkan agar pemerintah daerah mengadopsi sistem distribusi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dalam penyaluran dana otonomi khusus (otsus) bidang pendidikan bagi mahasiswa asli Papua.
Mekanisme KIP Kuliah dapat menjadi rujukan agar bantuan pendidikan bersumber dari dana otsus lebih tepat sasaran seiring perbaikan tata kelola pendataan, verifikasi, penetapan penerima, penyaluran, hingga pemantauan keberlanjutan studi mahasiswa.
“Model distribusi bantuan pendidikan tinggi yang bersumber dari dana otsus perlu dibenahi. Pemerintah daerah bisa merujuk pada konsep KIP Kuliah,” kata Filep dalam keterangan di Manokwari, Papua Barat, Sabtu.
Menurut dia, prinsip pengelolaan KIP Kuliah dapat direplikasi oleh pemerintah daerah di enam provinsi se-Tanah Papua dalam membangun sistem basis data mahasiswa yang terintegrasi dan diperbaharui secara berkala.
Baca juga: Wamendagri tegaskan pemda tak boleh lambat salurkan dana otsus
Sistem database tunggal mengakomodasi identitas, asal daerah, status orang asli Papua (OAP), nama perguruan tinggi, program studi, indeks prestasi kumulatif (IPK) per semester, status keaktifan, kebutuhan biaya, lokasi studi, dan sumber pembiayaan.
“Kemudian, data calon penerima beasiswa dana otsus diverifikasi bersama perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan lembaga terkait,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, penetapan calon penerima setelah proses verifikasi perlu menggunakan indikator yang transparan, antara lain kondisi ekonomi keluarga, prestasi akademik, daerah asal, serta kebutuhan biaya hidup.
Penyaluran bantuan pendidikan dana otsus langsung kepada mahasiswa juga dapat melalui mekanisme perbankan yang dapat diaudit dengan maksud memangkas rantai birokrasi sekaligus mengurangi risiko keterlambatan.
Baca juga: Wamendagri minta pemda Papua tuntaskan penyaluran Dana Otsus
“Setiap penyaluran menggunakan rekening bank itu bisa diaudit sebagai bentuk pertanggungjawaban,” jelas Filep.
Selanjutnya, kata dia, komponen biaya pendidikan dan biaya hidup perlu dipisahkan agar penggunaannya lebih terukur, termasuk penyesuaian biaya hidup berdasarkan kota atau negara tempat mahasiswa menempuh pendidikan.
Untuk mahasiswa yang kuliah di luar Papua atau luar negeri, besaran bantuan biaya hidup dapat disesuaikan dengan indeks biaya hidup lokasi masing-masing. Setiap semester dievaluasi dengan konfirmasi status aktif mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
“Tahapan evaluasi sebagai dasar keberlanjutan bantuan sesuai ketentuan akademik dan administrasi, supaya dana otsus bidang pendidikan tepat sasaran,” ujar Filep.
Baca juga: DPD: Pemisahan rekening dana otsus jangan picu defisit APBD
Dirinya membagi pemetaan penerima menjadi tiga kelompok, yakni mahasiswa yang kuliah di Tanah Papua, mahasiswa OAP yang menempuh pendidikan di luar Papua, serta mahasiswa Papua yang kuliah di luar negeri.
Pengelolaan bantuan pendidikan bagi mahasiswa Papua di luar negeri bukan sesuatu yang baru, namun tantangannya adalah mengintegrasikan seluruh program ke dalam sistem database mahasiswa Papua.
“Realisasi distribusi juga harus memastikan bantuan tepat sasaran dan tepat waktu, sehingga persoalan ekonomi tidak menjadi penyebab mahasiswa Papua berhenti kuliah,” katanya.
Menurut dia, perbaikan tata kelola dana otsus pendidikan tinggi bertujuan agar dapat mengakomodasi mahasiswa Papua yang belum tercatat sebagai penerima KIP Kuliah karena disesuaikan dengan kemampuan APBN.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIV mencatat jumlah mahasiswa aktif yang tersebar di berbagai perguruan tinggi di Tanah Papua kurang lebih 60.000 orang, dan penerima KIP Kuliah baru sekitar 16.000 orang.
“Artinya masih terdapat kesenjangan antara kebutuhan bantuan pendidikan tinggi dan jumlah penerima beasiswa yang tersedia,” ucap dia.
Dia menyebut, kuota PIP Kuliah 2026 yang dialokasikan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk mahasiswa di Tanah Papua sebanyak 1.700 orang atau sama dengan kuota tahun 2025 namun menurun dibanding 2024.
“Angka ini harus menjadi bahan evaluasi. Jangan sampai mahasiswa Papua yang butuh dukungan pembiayaan tapi tidak peroleh bantuan, sementara anggaran afirmasi tersedia,” ujarnya.
Baca juga: Kementerian PPN gandeng KPK untuk kawal penggunaan dana otsus Papua
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































