Banjarmasin (ANTARA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Alive Yoesfah Love menyampaikan bahwa produksi sampah organik di kota ini lebih dari 300 ton per hari.
"Sekitar 52 persen produksi sampah di kota ini jenis organik," ujarnya di Banjarmasin, Minggu.
Menurut dia, total produksi sampah di Kota Banjarmasin sekitar 600 ton lebih per hari dengan jumlah penduduk lebih dari 700 ribu jiwa.
"Jadi, banyak sampah bekas makanan dan lainnya yang jenis organik dari masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin gencar sosialisasi pengolahan sampah organik
Sedangkan sampah lainnya, seperti botol plastik hanya sekitar 12 persen, sisanya sampah seperti kantong plastik dan lainnya.
"Jadi, jika kita bisa mengelola sampah organik ini dengan maksimal, kita bisa mengurangi darurat sampah saat ini," ujarnya.
Alive menyatakan, gerakan pengolahan sampah organik untuk dijadikan kompos sedang digencarkan, di mana masyarakat diminta melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik, sebelum dibuang ke tempat pembuangan sampah (TPS).
"Saat ini sudah ada kemajuan untuk pemilahan sampah di tingkat kelurahan, dengan adanya rumah pilah," ujarnya.
Baca juga: Banjarmasin komitmen tangani darurat sampah selama 24 jam
Menurut Alive, Kota Banjarmasin saat ini terus berjuang untuk keluar dari darurat sampah akibat ditutupnya Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI pada 1 Februari 2025.
Selain melakukan upaya pemilahan sampah tersebut, pengiriman sampah ke TPAS Banjabakula di Kota Banjarbaru terus dimaksimalkan.
"Saat ini kita bisa mengirim sampah ke TPAS Banjabakula sekitar 300 ton," ujarnya.
Untuk tumpukan sampah yang masih terlihat di beberapa titik, menurut Alive, akan segera ditangani.
"Kita harus bersama-sama untuk penanganan darurat sampah ini. Kami minta masyarakat mendukung program pilah sampah dari rumah," katanya.
Baca juga: Kementerian Lingkungan Hidup kawal pengelolaan sampah di Banjarmasin
Sebagaimana diketahui, TPAS Basirih milik Pemkot Banjarmasin mendapatkan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup berupa penutupan sejak 1 Februari 2025 hingga kini, karena masih menggunakan sistem terbuka (open dumping).
Sanksi tersebut membuat di Kota Banjarmasin banyak timbunan sampah atau tidak terangkut di tempat pembuangan sementara (TPS), karena produksi sampah di kota ini setiap hari mencapai lebih dari 600 ton.
Pewarta: Sukarli
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025