Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin pemilihan dan penetapan Dewan Kota/Dewan Kabupaten 2024-2029 sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten dan Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Kelengkapan Penyelenggara Pemilihan Dewan Kota/Dewan Kabupaten.
"Prosedurnya sudah dilakukan secara berjenjang, mulai dari di kelurahan oleh Panitia Pemilihan Kelurahan (PPK) dan di tingkat kota/kabupaten oleh Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPDK)," kata Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Fredy Setiawan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Fredy mengatakan pemilihan dilakukan oleh PPDK yang independen serta menggunakan parameter atau acuan yang jelas.
Menurut dia, nama-nama anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten periode 2024-2029 juga telah sesuai dengan Berita Acara Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten Periode 2024-2029 yang ditetapkan oleh PPDK di tingkat kota/kabupaten administrasi.
“Selanjutnya hasil seleksi Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten tersebut disampaikan oleh Wali Kota kepada Pj. Gubernur. Kemudian nama-nama tersebut disampaikan oleh Pj. Gubernur kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta dan setelah disetujui oleh DPRD Jakarta untuk dilakukan proses penetapan melalui surat tertanggal 13 Desember 2024,” terang Fredy.
Baca juga: Pemkot Jakpus-Dewan Kota bahas aset di Senen
Dewan Kota/Dewan Kabupaten merupakan lembaga musyawarah perwakilan tokoh-tokoh masyarakat di tingkat kota/kabupaten administrasi.
Pembentukan Dewan Kota/Dewan Kabupaten bertujuan untuk membantu wali kota/bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kota/kabupaten administrasi khususnya terkait pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten berasal dari tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat kecamatan dan jumlahnya sama dengan jumlah kecamatan yang terdapat di kota/kabupaten administrasi.
Pemilihan di tingkat kelurahan dilakukan oleh PPK melalui pemungutan suara untuk mendapatkan satu orang bakal calon anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten dengan perolehan jumlah suara terbanyak. Kemudian di tingkat kota/kabupaten dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh PPDK.
Adapun rincian jumlah masing-masing anggota Dewan Kota/Kabupaten di masing-masing wilayah yakni Jakarta Pusat sebanyak delapan orang, Jakarta Utara enam orang, Jakarta Barat delapan orang, Jakarta Selatan 10 orang, Jakarta Timur 10 orang dan Kepulauan Seribu sebanyak dua orang.
Baca juga: Menuju era baru Daerah Khusus Jakarta
Pengukuhan mereka sudah dilakukan oleh masing-masing wali kota/bupati pada 30 Desember 2024.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025