Jakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta meningkatkan pengawasan terhadap emisi dari industri terutama pada kegiatan industri dengan kategori emisi tinggi.
Cara yang dilakukan dalam mengawasi emisi tersebut adalah dilakukan pengukuran emisi cerobong secara terus-menerus (continues) selama 7 hari penuh di industri tersebut.
"Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU)," kata Ketua Sub Kelompok Pengawasan Lingkungan DLH DKI Jakarta, Wishnu Widhiana di Jakarta, Kamis.
Langkah ini sekaligus bentuk pengawasan intensif terhadap kegiatan usaha yang berpotensi mencemari udara Jakarta secara signifikan.
Baca juga: Jakarta kembangkan kawasan rendah emisi terpadu
Wishnu menjelaskan, pengukuran emisi dilakukan secara terus-menerus menggunakan "Continuous Emission Monitoring System" (CEMS) yang dilakukan selama 24 jam non-stop selama 7 hari berturut-turut untuk memastikan emisi yang dibuang ke lingkungan benar-benar terpantau secara nyata dan akurat.
"Tujuannya untuk mengidentifikasi secara detail potensi pencemaran udara yang mungkin terjadi dalam kurun waktu tersebut," katanya.
Fokus pengawasan ini ditujukan kepada seluruh industri peleburan besi baja dan kegiatan industri yang menggunakan bahan bakar batubara di wilayah DKI Jakarta.
Selain menggunakan sistem pengukuran emisi CEMS, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta juga melaksanakan pengukuran emisi cerobong secara manual kepada industri lainnya yang turut teridentifikasi memiliki kontribusi signifikan terhadap emisi udara.
Baca juga: DKI kaji lima lokasi untuk CFD dalam upaya menurunkan emisi karbon
Pekan ini DLH DKI Jakarta melaksanakan pengawasan dan pengecekan pada cerobong jenis "induction furnace" yang merupakan saluran emisi dari proses peleburan logam milik satu industri peleburan besi baja di Jakarta, yakni PT SSI.
"Jika dari hasil pengukuran kembali tidak memenuhi baku mutu emisi, pihaknya akan menindaklanjuti dengan penegakan hukum, berupa Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah disertai Denda Administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wishnu menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh dalam menekan tingkat pencemaran udara dari berbagai sektor, termasuk industri, sebagai bagian dari upaya menciptakan kualitas udara yang lebih baik bagi warga Jakarta.
DLH DKI Jakarta terus memperkuat langkah pengawasan terhadap sumber tidak bergerak seperti cerobong industri. "Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan Jakarta yang lebih bersih, sehat dan berkelanjutan," katanya.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.