Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi dengan status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Nihil.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti menyatakan kehadiran formulir itu bertujuan untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP.
“Coretax Form adalah formulir elektronik yang disediakan dalam sistem Coretax DJP dan digunakan oleh wajib pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik,” ujar Inge dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Inge menyebutkan penggunaan Coretax Form dapat memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta memastikan data SPT Tahunan tercatat dalam sistem Coretax DJP.
Baca juga: DJP catat laporan SPT capai 4 juta per 25 Februari
Baca juga: DJP imbau masyarakat waspadai aksi penipuan pajak
Dia merinci Coretax Form dapat digunakan oleh wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Wajib pajak orang pribadi
- Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha dan/atau pekerjaan bebas
- Menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil
- Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Untuk mengakses Coretax Form, wajib pajak dapat login ke akun Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id dan memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT). Coretax Form tersedia pada menu tersebut.
Untuk membuka dan mengisi Coretax Form, DJP menyatakan wajib pajak perlu menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru.
Sebagai panduan, tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan status nihil menggunakan Coretax Form dapat diakses melalui tautan berikut http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm.
Inge pun mengimbau wajib pajak untuk hanya mengakses layanan Coretax melalui laman resmi DJP dan tetap berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan instansi.
“Apabila memerlukan bantuan, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat,” tuturnya.
Baca juga: DJP catat 2,9 juta wajib pajak lapor SPT lewat Coretax per 18 Februari
Baca juga: DJP: Wajib pajak lapor SPT capai 1,82 juta per 9 Februari
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































