DJP ajukan tambahan anggaran Rp1,79 triliun untuk program kerja 2026

2 months ago 6

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp1,79 triliun dalam pagu indikatif 2026 untuk mendukung berbagai program strategis, termasuk optimalisasi penggunaan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan, dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, yang memiliki lingkup tugas di bidang keuangan dan perencanaan pembangunan nasional, Coretax menjadi salah satu pilar penting transformasi digital di direktorat tersebut.

"Sistem kami perkuat, kami kembangkan terus, kami sempurnakan digitalisasi untuk perluasan basis perpajakan, penggunaan compliance risk management (manajemen risiko kepatuhan), kemudian juga optimalisasi dari penggunaan Coretax," ujar Bimo, sebagaimana dikutip di Jakarta, Selasa.

Selain penguatan sistem administrasi perpajakan, ia menuturkan pihaknya juga akan memfokuskan penggunaan anggaran untuk integrasi data lintas kementerian dan kebijakan perpajakan transaksi digital.

DJP juga akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum berbasis multi-door approach (berbagai rezim hukum) yang menggandeng aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bimo menuturkan dalam lima tahun terakhir, anggaran DJP terus mengalami penurunan signifikan, yakni dari Rp7,8 triliun pada 2021 menjadi Rp5,01 triliun pada 2025.

Sementara itu, pagu indikatif DJP pada 2026 sebesar Rp4,48 triliun, lebih rendah sekitar Rp530 miliar dibanding alokasi tahun sebelumnya.

"Jadi pagu indikatif di tahun 2026 ditambah dengan ABT (anggaran belanja tambahan) itu sekitar Rp6,27 triliun," jelasnya.

Alokasi tambahan anggaran sebesar Rp1,79 triliun tersebut diutamakan untuk pemeliharaan sistem, digitalisasi, evaluasi kebijakan perpajakan, dan program penguatan kepercayaan publik.

Bimo menyatakan langkah tersebut penting untuk memastikan keberlanjutan modernisasi administrasi pajak, perluasan basis pemajakan, serta peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan.

"Kami mohon perkenan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR untuk dapat menyetujui tambahan anggaran ini," imbuhnya.

Baca juga: DJP bakal tunjuk marketplace luar negeri pungut pajak dari pedagang RI

Baca juga: Hari Pajak, DJP janji kejar rasio pajak hingga rilis piagam untuk WP

Baca juga: Kanwil DJP Jakbar catat penerimaan pajak Rp30,8 triliun

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |