Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan pemberitaan perihal seorang warga binaan atau narapidana di Lapas Nusakmbangan berinisial IJS melakukan penipuan daring (online scam) dari dalam lapas adalah tidak benar.
"Saya menegaskan bahwa informasi yang menyebut tindak pidana tersebut dilakukan dalam Lapas Kelas IIA Ngaseman Nusakambangan adalah tidak benar," kata Juru Bicara Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Rika mengatakan IJS merupakan terpidana kasus penipuan berbasis elektronik berupa jual beli emas Antam fiktif yang penanganan perkaranya diproses oleh Polda Jawa Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, perbuatan tersebut dilakukan ketika IJS saat masih menjadi warga binaan di Lapas Kelas IIA Narkotika Pematang Siantar, Sumatera Utara pada bMei 2026.
Ia menjelaskan IJS dipindahkan dari Lapas Kelas II Narkotika Pematang Siantar ke Lapas Nusakambangan pada 6 Juni 2026 karena terindikasi melakukan pelanggaran tata tertib berupa kepemilikan telepon genggam serta dugaan keterlibatan dalam tindak pidana penipuan.
"IJS ini juga telah dikenakan sanksi terhadap pelanggarannya dan telah dimasukkan ke dalam registrasi F (registrasi pelanggaran)," ungkapnya.
Ia menyebut atas pelanggaran itu, IJS kehilangan hak bersyaratnya seperti remisi, pembebasan bersyarat, dan hak bersyarat lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terkait persoalan tindak pidana ini, Rika menegaskan Ditjenpas mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dan berkomitmen mendukung penuh proses penyidikan.
Ia menegaskan, pemasyarakatan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap penyalahgunaan sarana komunikasi di dalam lapas dan rutan.
Setiap warga binaan yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami tegaskan kembali bahwa pemindahan IJS ke Nusakambangan justru bagian dari langkah cepat Ditjen Pemasyarakatan dalam melakukan mitigasi risiko keamanan terhadap warga binaan yang melakukan pelanggaran berat," ucapnya.
Rika juga menyampaikan fakta bahwa pemeriksaan IJS yang dilakukan di Nusakambangan tidak boleh ditafsirkan seolah-olah tindak pidana tersebut terjadi di Nusakambangan. Sebab, IJS telah dipindahkan terlebih dahulu dengan alasan keamanan.
Sedangkan perkara yang kini ditangani penyidik berkaitan dengan perbuatannya saat masih berada di Lapas Narkotika Pematang Siantar.
Ditjenpas memastikan bahwa sampai saat ini Nusakambangan adalah kawasan yang steril dan bersih untuk pelaksanaan pembinaan berdasarkan tingkat risiko dari hasil asesmen dan pengamatan intelijen, mulai dari super maximum security, maximum security, medium security, dan minimum security serta terdapat balai pemasyarakatan yang melakukan pendampingan dan pembimbingan.
"Nusakambangan adalah kawasan yang menjadi wajah pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang utuh berdasarkan UU Pemasyarakatan yang menjalankan program pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi warga binaan," ucap Rika.
Baca juga: KSP apresiasi Lapas Nusakambangan ubah binaan jadi pengusaha tani
Baca juga: Dudung apresiasi pembinaan produktif warga binaan Nusakambangan
Baca juga: Lapas Nusakambangan terima hibah alsintan dukung ketahanan pangan
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































