Disney dan Pokemon sepakat hadirkan animasi stop motion lewat Disney+

5 hours ago 6

Jakarta (ANTARA) - Disney dan The Pokémon Company International sepakat menghadirkan serial animasi baru dan klasik lewat Disney+, salah satunya adalah serial animasi stop motion "Pokémon Tales: The Misadventures of Sirfetch'd & Pichu".

"Kisah-kisah ini, penuh petualangan dan kepahlawanan, semuanya diceritakan dari sudut pandang Pokémon, menjadi lebih menarik berkat lensa para pembuat film luar biasa di Aardman,” kata Direktur animasi orisinal Pokémon, Phil Rynda.

Dikutip dari The Hollywood Reporter, Jumat (28/8) waktu setempat, serial animasi stop motion itu akan tayang perdana pada 2027 berkat akuisisi oleh layanan streaming dan saluran kabel yakni Disney XD.

Baca juga: Hyundai tambahkan tema Pokemon ke sistem infotainment

Baca juga: Kartu Pikachu langka milik Logan Paul laku dilelang belasan juta dolar

Kesepakatan kedua perusahaan juga mencakup hak tayang "Pokémon the Series: The Beginning" , serial animasi pertama yang menampilkan Ash, Pikachu, dan karakter-karakter Pokémon lainnya yang telah tayang di Disney XD.

Berdasarkan kesepakatan itu, studio Aardman yang berada di balik "Wallace & Gromit" dan "Shaun the Sheep" , sedang membuat "Misadventures of Sirfetch'd & Pichu" bersama The Pokémon Company.

Presiden Disney Kids & Family, Ayo Davis mengatakan bahwa Pokémon memiliki kemampuan langka untuk penggemar lama dan masih relevan bagi penonton saat ini.

Petualangan Sirfetch'd & Pichu akan mengikuti kedua karakter tersebut melalui Wilayah Galar saat mereka berusaha membantu dan melindungi Pokémon yang tinggal di sana.

Baca juga: Pokemon luncurkan booster pack edisi 30 tahun pada September 2026

Baca juga: Wamenekraf sebut kolaborasi IP global perluas pasar musik lokal

Baca juga: Bandara di Jepang akan gunakan nama Pokemon untuk tarik wisatawan

Penerjemah: Sinta Ambarwati
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |