Disnakertrans Kaltim awasi pembayaran THR tuntas sebelum 24 Maret

5 hours ago 2
Sesuai dengan Permenaker, H-7 itu kewajiban

Samarinda (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) memperketat pengawasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja di wilayahnya yang harus dituntaskan paling lambat 24 Maret 2025.

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi di Samarinda, Senin, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

"Sesuai dengan Permenaker, H-7 itu kewajiban. Kami minta para pengusaha sudah membayarkan THR," ujar Rozani.

Formula THR tahun ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan penuh, THR diberikan sebesar satu bulan gaji pokok. Sementara, pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.

"Yang baru masuk itu prorata, jadi masa kerja dibagi 12 bulan dikali upah yang diterima, khususnya upah tetap. Kalau ada tunjangan tetap, berarti upah plus tunjangan tetap," jelas Rozani.

Disnakertrans Kaltim telah membuka Posko Pengaduan THR dan melakukan pengawasan aktif untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan. Jika ditemukan perusahaan yang belum membayar THR mendekati batas waktu, pihaknya akan memberikan pembinaan.

"Umumnya, kewajiban tersebut sudah dilaksanakan dengan baik. Tahun sebelumnya juga ada beberapa aduan, tapi tidak berdasar, dalam artian memang sudah PHK beberapa waktu sebelumnya, baru bertanya soal THR," ungkap Rozani.

Baca juga: Menkeu: Presiden sedang dalam proses rampungkan Keppres THR 2025

Baca juga: Praktisi bagikan kiat kelola uang THR agar lebih produktif

Ia menjelaskan, aduan yang masuk tidak hanya dari pekerja tetap, tetapi juga dari pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan bahkan pekerja kemitraan.

Ia menegaskan, pekerja tetap dan PKWT berhak atas THR, sementara pekerja lepas yang tak memiliki perjanjian tertulis tidak berlaku. Namun, pengusaha diperbolehkan memberikan THR kepada pekerja lepas jika memiliki hubungan kerja yang jelas menyesuaikan kebijakan perusahaan bersangkutan.

"Yang penting masih ada hubungan kerja, ada pemberi upah, ada pemberi kerja, ada penerima kerja. Selama hubungan itu ada, sebaiknya memang dibayarkan THR," pungkas Rozani.

Berdasarkan Permenaker 6/2016, bagi pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.

Sementara bagi pengusaha yang tidak membayar THR akan dijatuhi sanksi administratif. Ketentuan itu diatur pada Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Baca juga: Wamenaker ungkap alasan penundaan pengumuman SE THR

Baca juga: Presiden bakal umumkan langsung kepastian THR ASN

Baca juga: Menaker sebut kepastian THR untuk ojol dalam tahap finalisasi

Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |