Kota Cirebon (ANTARA) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon, Jawa Barat, memfasilitasi uji kompetensi bagi tenaga kerja sektor pariwisata secara gratis guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang hotel, restoran dan kafe.
Kepala Disbudpar Kota Cirebon Agus Sukmanjaya di Cirebon, Selasa, mengatakan kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pelaku industri pariwisata untuk mencetak tenaga kerja yang kompeten dan profesional.
"Tujuannya jelas, untuk memastikan SDM pariwisata kita memenuhi standar industri, sehingga mampu memberikan pelayanan berkualitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah," katanya.
Ia menyebut kegiatan tersebut digelar selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 Juli 2025 di Hotel Grand Tryas Kota Cirebon, dengan peserta berasal dari sektor perhotelan, restoran serta kafe.
Agus menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah, dalam mewujudkan visi Kota Cirebon sebagai wilayah pariwisata berbasis budaya yang unggul di Indonesia.
"Kami harap program ini bisa terus dilanjutkan dan dikembangkan dengan cakupan yang lebih luas, termasuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha dan tenaga kerja," ujarnya.
Menurut dia, pelaksanaan uji kompetensi secara berkala berdampak langsung pada peningkatan daya saing sektor pariwisata Kota Cirebon di tingkat regional maupun nasional.
Sementara itu, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Cirebon Imam Reza Hakiki menyebut kegiatan ini diikuti oleh 150 peserta, terdiri atas 125 karyawan hotel dan 25 pekerja restoran serta kafe.
Dia mengatakan peserta berasal dari 18 hotel anggota PHRI dan delapan restoran serta kafe, yang dipilih berdasarkan kontribusi pajak tertinggi di Kota Cirebon.
“Walaupun tidak semuanya berasal dari anggota PHRI, kami tetap merangkul mereka agar bisa mendapatkan manfaat dari kegiatan ini,” katanya.
Ia menambahkan biaya uji kompetensi yang biasanya mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per orang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah.
"Ini sangat meringankan beban baik bagi karyawan maupun perusahaan, dan menjadi bentuk dukungan nyata Pemkot terhadap industri pariwisata," ujarnya.
Dia menyampaikan sertifikasi kompetensi berlaku selama tiga tahun, serta perlu diperpanjang melalui uji ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara rutin, idealnya tiga hingga empat kali dalam setahun agar menjangkau lebih banyak pekerja.
“Jumlah karyawan hotel anggota PHRI saja mencapai 500 hingga 700 orang. Belum termasuk pekerja restoran dan kafe di Kota Cirebon,” ucap dia.
Baca juga: Dispar: Kunjungan wisatawan di Kota Cirebon capai 2,6 juta orang
Baca juga: KAI Cirebon layani 2,02 juta pelanggan selama semester I 2025
Baca juga: OJK Cirebon catat 40 ribu rekening SimPel aktif di Ciayumajakuning
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.