Kuala Lumpur (ANTARA) - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Widodo menyampaikan Kedutaan Besar RI dan perwakilan RI di beberapa negara, sudah meminta pembukaan/penempatan atase hukum untuk meningkatkan pelindungan hukum warga negara Indonesia.
"Memang beberapa KBRI lain juga meminta (pembukaan/penempatan atase hukum) untuk memberi pelindungan terkait WNI. Khususnya terkait pelindungan status kewarganegaraannya yang mereka perlu dilengkapi dokumennya dan lain sebagainya," kata Dirjen AHU kepada ANTARA di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu.
Demikian disampaikan Widodo usai menjadi narasumber dalam diskusi bersama dalam rangkaian HUT Ke-80 RI yang diselenggarakan di Kedutaan Besar Republik Indonesia, Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu.
Diskusi itu bertajuk "Status Kewarganegaraan Indonesia sebagai Pilar Pelindungan Hukum Bagi WNI di Luar Negeri: Pemahaman Permenkum RI No.6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan RI di Luar Wilayah Negara RI".
Tugas atase hukum sangat penting dan luas, mencakup kerja sama internasional di bidang hukum, pendampingan kasus pidana berat, hingga fasilitasi bantuan hukum timbal balik (MLA), ekstradisi, dan pemindahan narapidana.
Atase hukum merupakan wajah hukum Indonesia di mata dunia, tidak hanya penyambung tangan pemerintah, tapi juga pelindung hak-hak warga negara yang kerap berada dalam situasi genting dan kompleks.
Baca juga: OJK, Ditjen AHU perkuat pertukaran data jaga integritas jasa keuangan
Baca juga: Kemenkum dukung situs resmi IPPTI sebagai wadah penerjemah tersumpah
Widodo menyampaikan keberadaan atase hukum merupakan upaya pemerintah melalui Kementerian Hukum, khususnya Ditjen AHU, dalam mendekatkan diri kepada masyarakat dalam rangka memberikan perlindungan.
"Hak untuk melindungi, hak untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, itu jadi bagian tidak terpisahkan dari tugas-tugas pemerintah," jelasnya.
Widodo mengatakan pihaknya terus melakukan kajian, untuk secara bertahap membuka penempatan atase-atase hukum, dengan mendengar pertimbangan berbagai kementerian lain, termasuk Kementerian Luar Negeri.
Sejauh ini atase hukum sudah ada di beberapa KBRI dan perwakilan RI di sejumlah negara seperti Kuala Lumpur, Malaysia, serta negara Timur Tengah dan Hongkong di mana terdapat cukup banyak warga negara Indonesia di sana.
"Malaysia juga kita pertimbangkan mungkin kalau bisa kita tambah lagi, kita buka lagi, karena kan yang ada di sini (Kuala Lumpur) tentu ruang kendalinya agak jauh dengan teman-teman (konsulat jenderal) yang ada di negara bagian lain di Malaysia," kata Widodo.
Widodo mengatakan pembukaan/penempatan atase hukum baru, perlu mengkaji kebutuhan struktur organisasi, kebutuhan pembiayaan, dan sistem pelayanan bagi WNI.
Pada Februari lalu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan Indonesia sedang mengkaji penempatan atase hukum di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul, Korea Selatan, seiring banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di negara tersebut, khususnya di Kota Seoul.
Menteri Hukum mengatakan atase hukum nantinya bertugas melakukan koordinasi kerja sama di bidang hukum, pelindungan WNI di bidang kewarganegaraan, serta pendampingan dalam proses hukum.
"Kehadiran pemerintah Indonesia di Seoul ingin memastikan bahwa mereka mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum," kata Supratman.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.