Diplomasi kehutanan Indonesia–Uni Eropa di era EUDR

3 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Indonesia dan Uni Eropa kembali memperkuat kemitraan di sektor kehutanan dengan menempatkan keberlanjutan, legalitas, ketertelusuran, dan akses pasar sebagai agenda utama.

Penguatan kerja sama tersebut dibahas melalui Joint Implementation Committee (JIC) ke-11 dalam kerangka Forest Law Enforcement, Governance and Trade-Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA).

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan RI Laksmi Wijayanti baru-baru ini mengatakan Indonesia berkomitmen mempertahankan tata kelola hutan yang lestari, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Komitmen itu antara lain diwujudkan melalui penerapan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) serta FLEGT.

Instrumen tersebut tidak hanya ditujukan untuk memastikan legalitas produk kayu, tetapi juga memperkuat ketertelusuran produk hasil hutan sehingga dapat memberikan kepastian kepada pasar internasional.

Baca juga: RI-Uni Eropa perkuat kerjasama pengelolaan hutan lestari berkelanjutan

Saat ini, kerja sama Indonesia-Uni Eropa menghadapi tantangan baru seiring berkembangnya regulasi lingkungan dalam perdagangan global, termasuk European Union Deforestation Regulation (EUDR). Karena itu, Indonesia menilai dialog dan kesamaan pemahaman dengan Uni Eropa menjadi semakin penting.

Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Denis Chaibi, seperti dikutip ANTARA, mengatakan, FLEGT tetap relevan dalam konteks penerapan EUDR. Produk kayu yang memiliki FLEGT License mendapat posisi khusus dalam pemenuhan aspek legalitas.

Uni Eropa melalui FLEGT sejak 2003 membangun kerangka untuk mengurangi perdagangan kayu ilegal. Indonesia kemudian menjadi salah satu mitra terpentingnya. Pada 2013 kedua pihak menandatangani FLEGT-VPA dan sejak 2016 Indonesia menjadi negara pertama yang menerbitkan lisensi FLEGT untuk ekspor kayu ke pasar Eropa.

Pada dasarnya, FLEGT adalah kompromi diplomatik yang menarik. Uni Eropa membutuhkan jaminan bahwa kayu yang masuk ke pasarnya legal. Indonesia membutuhkan akses pasar sekaligus pengakuan terhadap sistem tata kelola yang dibangunnya.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |