Mataram (ANTARA) - Dinas Sosial Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengintensifkan pengawasan terhadap aktivitas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), yang dapat berpotensi mengganggu kelancaran kegiatan Festival Olahraga Masyarakat Nasional (Fornas) VIII 2025 di kota itu.
"Selama Fornas pengawasan terhadap aktivitas PMKS di wilayah Kota Mataram kami tingkatkan," kata Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram Andi Darwis, di Mataram, Kamis.
Kegiatan Fornas VIII di Provinsi NTB akan berlangsung pada 26 Juli sampai 1 Agustus 2025, dan Pemerintah Kota Mataram memastikan para atlet dan tamu yang diprediksi mencapai 20.000 orang merasa aman dan nyaman serta bebas dari gangguan PMKS.
PMKS yang dimaksudkan antara lain anak jalanan, gelandangan, pengemis, anak punk, manusia silver, badut, pengamen, dan lainnya yang dinilai bisa mengganggu kenyamanan para tamu yang hadir.
Sebagai upaya peningkatan pengawasan, lanjut Andi, selain menyiagakan satgas di setiap lampu merah juga sudah mulai pengawasan dengan menurunkan tim patroli keliling Kota Mataram di sejumlah titik yang menjadi lokasi aktivitas PMKS tersebut.
"Petugas yang kami turunkan patroli dibagi tiga sif, yakni pagi, siang, dan malam," katanya.
Baca juga: Panitia yakin FORNAS 2025 diikuti 20.000 peserta dan pengunjung
Biasanya, kata Andi, pengawasan yang dilakukan terhadap aktivitas PMKS tersebut dilakukan di 30 titik lampu merah dengan menurunkan 45 orang satgas sosial.
Satgas itu dibagi tiga sif juga, dengan jumlah masing-masing 15 orang per sif. Mereka setiap hari melakukan pemantauan dan pengawasan aktivitas PMKS di setiap lampu merah.
Terutama di lampu merah yang ada di tengah kota seperti di lampu merah Bank Indonesia, Jalan Airlangga, dan kawasan Tanah Haji.
"Selama Fornas, pengawasan kami tingkatkan dengan melakukan patroli tiga kali sehari di titik-titik rawan PMKS," katanya.
Ketika ditemukan aktivitas PMKS, petugas akan langsung melakukan pengamanan. Seperti pada Sabtu (19/7), satgas berhasil mengamankan seorang anak jalanan yang sedang beraktivitas.
Anak jalanan yang diamankan tersebut langsung dibawa ke Kantor Dinas Sosial untuk dilakukan pendataan, dan ternyata ia merupakan warga dari Kabupaten Lombok Timur.
"Sesuai aturan, jika PKMS yang diamankan berasal dari luar Kota Mataram mereka harus dikembalikan ke daerah asal. Oleh karena itu, anak tersebut langsung kami antar ke daerah asal," katanya.
Baca juga: Lebih dari 12 ribu pegiat olahraga terlibat dalam Fornas 2025 di NTB
Mengenai rencana kolaborasi penanganan PMKS selama Fornas dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Andi mengatakan, sejauh ini belum ada koordinasi.
Pada prinsipnya Dinsos Kota Mataram siap berkolaborasi, apalagi kegiatan tersebut memang sudah menjadi tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial.
"Tinggal disepakati saja, apakah akan membuat jadwal pengawasan atau tetap melakukan pengawasan sesuai bidang masing-masing. Bagi kami tidak masalah," katanya.
Pewarta: Nirkomala
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































