Jakarta (ANTARA) - Hasil Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan 2024 kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi karena pemenang pemungutan suara ulang (PSU), pasangan calon tunggal Erna Lisa Halaby dan Wartono, diduga melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Terdapat dua perkara terkait sengketa hasil PSU Pilkada Kota Banjarbaru yang disidangkan MK di Jakarta, Kamis, yaitu Perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan pemohon Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dan Nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan seorang pemilih bernama Udiansyah.
Kuasa hukum para pemohon di kedua perkara tersebut, Muhamad Pazri, mengatakan pelanggaran TSM dilakukan Lisa-Wartono dalam bentuk “duitokrasi”, politik uang di semua wilayah PSU, ketidaknetralan aparatur negara, intimidasi, hingga ketidakprofesionalan KPU dalam penyelenggaraan PSU di Banjarbaru.
Di hadapan majelis hakim sidang panel, Pazri mengatakan bahwa pencalonan Lisa sebagai wali kota Banjarbaru tidak terlepas dari dukungan pengusaha di Kalsel. Melalui tim pemenangan bernama Tim Dozer, ribuan relawan digerakkan untuk memenangkan Lisa-Wartono. Namun, pemenangan tersebut diduga diwarnai politik uang.
“Berbagai keterangan dan informasi dari pemilih yang menyampaikan politik uang untuk memilih Paslon Nomor 1 merambah dan tidak terkendali,” kata Pazri.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR usul pembatasan gugatan hasil pilkada ke MK
Kuasa hukum lainnya, Denny Indrayana, menjelaskan bahwa politik uang sebelum PSU dilakukan dengan dua fase: fase pertama pembagian uang senilai Rp100 ribu dan fase kedua senilai Rp200 ribu. Pembagian uang diduga dilakukan di seluruh kecamatan.
“Kami sudah melaporkan ini ke Bawaslu tentunya. Tidak ditindaklanjuti (oleh Bawaslu) dengan alasan bukan pelanggaran pemilihan,” ucap Denny.
Ketua RT disebut terlibat dalam politik uang itu. Modusnya, tutur Denny, Tim Dozer merekrut ketua RT yang bisa memilih Lisa-Wartono dan diberi uang. Selain itu, Denny mengaku mendapat keterangan dari saksi bahwa uang dibagikan melalui istri ketua RT.
Di samping itu, Denny menyebut aparatur negara melakukan intimidasi kepada pemohon yang mengajukan gugatan ke MK, khususnya Syarifah Hayana selaku Ketua LPRI Kalsel.
Menurut dia, Syarifah diminta untuk mencabut gugatannya, dipanggil oleh Bawaslu Banjarbaru, Polres Banjarbaru, dan KPU Provinsi Kalsel, hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Dia menambahkan, KPU Banjarbaru dinilai tidak profesional dalam menyelenggarakan PSU bercalon tunggal. Sebab, tidak ada panduan memilih antara pasangan calon dan kolom kosong di tempat pemungutan suara, kurangnya sosialisasi, serta tidak meratanya pembagian undangan pemilih.
“Yang Mulia (hakim konstitusi) kalau ke Banjarbaru, itu hanya satu baliho PSU. Satu saja,” ujar Denny.
Di sisi lain, ia menyoroti perbedaan daftar pemilih tetap (DPT) antara Pilkada tanggal 27 November 2024 dan PSU pada tanggal 19 April 2025. Padahal, putusan MK sebelumnya memerintahkan KPU melakukan PSU tanpa mengubah DPT.
Oleh sebab itu, pemohon dalam Perkara Nomor 318 dan 319 ini meminta MK membatalkan hasil PSU Pilkada Kota Banjarbaru, mendiskualifikasi pasangan Lisa dan Wartono, dan memerintahkan KPU RI mengambil alih pilkada ulang Kota Banjarbaru.
Baca juga: MK tegaskan sidang sengketa pilkada digelar dengan cepat
Diketahui bahwa Pilkada Banjarbaru 2024 pada mulanya diikuti oleh dua peserta, yakni pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono dan pasangan nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Kemudian, pasangan Aditya-Said didiskualifikasi satu bulan sebelum pemungutan suara tanggal 27 November 2024. Meskipun telah didiskualifikasi, nama dan gambar Aditya-Said tetap ada di surat suara.
Melalui Putusan Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Mahkamah menyatakan Pilkada Banjarbaru 2024 tidak sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945. Maka dari itu, MK memerintahkan KPU Kota Banjarbaru melakukan PSU dengan metode pemilihan kotak kosong.
Berdasarkan hasil PSU, pasangan Lisa-Wartono memperoleh 56.043 suara (52,15 persen), sementara pemilih kolom kosong berjumlah 51.415 suara (47,85 persen). Dengan begitu, Lisa-Wartono dinyatakan unggul atas kolom kosong.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025