Banjarmasin (ANTARA) - Dewan Pers menegaskan bahwa Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak menyekat tugas wartawan meski telah direvisi beberapa kali.
“UU ITE tidak mengancam kebebasan pers sepanjang wartawan berpegang teguh pada 11 pasal kode etik jurnalistik,” kata Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto setelah menghadiri kegiatan forum koordinasi dan sinkronisasi peningkatan indeks kemerdekaan pers Nasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis.
Totok menegaskan jika wartawan ditangkap aparat karena diduga melanggar UU ITE terkait pemberitaan, aparat tersebut pasti bakal berkoordinasi dengan Dewan Pers.
“Aparat akan komunikasi ke Dewan Pers apakah penangkapan itu masuk dalam ranah sengketa pers. Jika berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, jangan takut bertugas,” ujar dia.
Totok menekankan jika seorang wartawan ditangkap atas pemberitaan yang diduga melanggar UU ITE, Dewan Pers akan menjadi benteng terdepan melindungi tugas wartawan.
Di dalam kode etik jurnalistik, dia mengatakan tidak ada satupun pasal yang melanggar dan mengarah pada kasus pencemaran nama baik sebagaimana yang direvisi di dalam UU ITE.
Totok pun menjamin dan memastikan semua poin kode etik terukur karena telah diuji, dengan prinsip kerja independen dan tidak menerima suap.
“Itu jelas ya. Kalau memang kejadian buruk di sebuah instansi, jangan takut memberitakan karena khawatir kena UU ITE. Kalau memang buruk ya beritakan saja, UU Pers melindungi dan Dewan Pers akan menjadi yang terdepan,” ujar Totok.
Baca juga: Dewan Pers nilai uji materi UU Pers dapat perjelas perlindungan hukum
Baca juga: Dewan Pers ingatkan aparat keamanan lindungi wartawan yang liput demo
Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.