Demokrat minta BPOM bertindak tegas terkait "approved" dari pemengaruh

1 week ago 7

Jakarta (ANTARA) - Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera mengambil tindakan tegas terkait maraknya penggunaan label "approved" oleh pemengaruh (influencer) dalam ulasan produk kosmetik, karena bisa merugikan masyarakat.

"BPOM berhak mengizinkan produk kosmetik untuk layak edar atau tidak," kata Mujiyono di Jakarta, Jumat.

Menurut Mujiyono, BPOM memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu produk kosmetik layak edar sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM.

Baca juga: BPOM Gelar Dialog Interaktif Bareng Influencer dengan Tema Kosmetik Aman dan Berdaya Saing

Oleh karena itu, masyarakat juga harus bijak dalam membeli produk kosmetik dan tidak mudah terpengaruh oleh klaim yang tidak jelas dari "influencer" atau "content creator" atau pembuat konten.

Dia berpendapat tingginya jumlah "review" dari "influencer" yang memberikan label "approved" pada produk kosmetik tertentu bisa mempengaruhi kepercayaan masyarakat.

Selain itu, lanjut dia, juga dapat menciptakan persaingan yang tidak sehat antara pelaku usaha kosmetik, terutama di industri kosmetik lokal. Hal tersebut, dapat berpotensi mematikan usaha kecil dan menciptakan pengangguran.

Sementara itu, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat DKI Jakarta, Yunus Adhi Prabowo, mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menilai suatu produk kosmetik.

Baca juga: Legislator minta BPOM lakukan pengawasan rutin guna pastikan mutu obat

Ia mengungkapkan, pelaku usaha kosmetik yang telah memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) dan telah memperoleh izin edar dari BPOM, menjamin bahwa produk yang telah disetujui BPOM memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

Yunus juga menegaskan bahwa hanya BPOM yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah suatu produk kosmetik sudah "approved" dan aman untuk digunakan. Menurutnya, pemberian label "approved" oleh "influencer" tanpa dasar yang jelas hanya dapat membingungkan masyarakat.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa penyebaran informasi tentang komposisi produk kosmetik yang seharusnya merupakan rahasia dagang dapat berujung pada pelanggaran hukum, sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Baca juga: Kosmetik ilegal bernilai investasi Rp7,7 miliar disita BPOM di Jakarta

Kepala BPOM Taruna Ikrar, juga menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena ini.

Dia menegaskan bahwa BPOM adalah satu-satunya lembaga yang berwenang memberikan label "approved" terhadap produk kosmetik setelah melakukan pengawasan resmi.

"Tindakan memberikan label ‘approved’ oleh 'influencer' tanpa otoritas resmi dapat membingungkan masyarakat dan mempengaruhi keputusan mereka dalam memilih produk kosmetik," katanya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |