Daop 2 tegaskan ada sanksi pidana bagi pelanggar jalur KA

5 hours ago 1
banyak warga yang mengira rel adalah jalan umum

Bandung (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daop) 2 Bandung menegaskan adanya sanksi pidana dan denda bagi pelanggar atau beraktivitas ilegal di sekitar jalur rel sehingga diharapkan publik sama-sama menjaga fasilitas publik itu dengan baik, khususnya pada masa Angkutan Lebaran 2026.

"Jalur rel merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api. Setiap orang yang berada di jalur rel tanpa kepentingan operasional dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Perkeretaapian," ujar Executive Vice President Daop 2 Bandung Hendra Wahyono dalam sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang Jalan Laswi, Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Ia menjelaskan, bahwa jalur kereta api bukanlah ruang publik sehingga terdapat larangan beraktivitas di jalur rel mencakup kegiatan berjalan kaki, berfoto, bermain, hingga tradisi "ngabuburit" yang kerap marak menjelang berbuka puasa.

Ia memberikan contoh, masuk atau beraktivitas di jalur KA melanggar Pasal 181 ayat (1) UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret barang atau melintasi jalur kecuali untuk kepentingan operasional kereta api.

"Jadi, banyak warga yang mengira rel adalah jalan umum," katanya.

Baca juga: KAI Semarang intensifkan rawat jalur rel jelang angkutan Lebaran 2026

Sanksi pidana bagi pelanggar adalah penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta (Pasal 199).

Selain sterilisasi jalur, KAI Daop 2 juga fokus meningkatkan disiplin pengguna jalan di perlintasan sebidang seiring dengan meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api pada musim mudik mendatang.

Oleh karena itu, lanjutnya, bekerja sama dengan komunitas pecinta kereta api seperti Railfans Cimahi, Cianjur, Garut, Kereta Anak Bangsa, dan IRPS, petugas memberikan edukasi langsung di pintu perlintasan Jalan Laswi yang berkode JPL 165A itu.

Di sana, pengendara diingatkan untuk wajib berhenti saat sinyal berbunyi dan dilarang keras menerobos palang pintu yang mulai menutup.

"Kami ingin memastikan seluruh perjalanan kereta api berjalan dengan selamat dan tepat waktu. Keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat," ujar Hendra.

Baca juga: KAI Daop 6 mulai melayani Program Motis Angkutan Lebaran 2026

Kegiatan edukasi ini tidak hanya menyasar jalan raya, tetapi juga menyisir pemukiman warga dan sekolah-sekolah di sepanjang jalur rel.

KAI Daop 2 juga berkomitmen melakukan langkah preventif secara konsisten untuk meminimalisir potensi kecelakaan yang dapat mengganggu keandalan transportasi massal tersebut.

"Melalui sinergi antara regulator, komunitas, dan masyarakat, KAI berharap Angkutan Lebaran 2026 dapat berlangsung tanpa kendala teknis maupun gangguan eksternal, sehingga mobilitas masyarakat tetap aman dan nyaman," katanya menambahkan.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |