Jakarta (ANTARA) - Status kepesertaan BPJS Kesehatan perlu diperbarui ketika peserta telah meninggal dunia. Penonaktifan ini penting agar data kepesertaan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan tidak lagi tercatat sebagai peserta aktif.
Hal tersebut perlu diperhatikan oleh keluarga peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki kewajiban membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setiap bulan.
Keluarga peserta yang meninggal dunia dapat mengajukan perubahan status kepesertaan dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan BPJS Kesehatan.
Pengurusan penonaktifan juga dapat dilakukan melalui layanan administrasi secara daring sehingga keluarga tidak harus selalu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Dokumen yang perlu disiapkan
Sebelum mengajukan penonaktifan kepesertaan, keluarga perlu memastikan sejumlah dokumen sudah tersedia. Dokumen tersebut digunakan untuk membantu proses verifikasi data peserta.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Surat kematian atau surat keterangan kematian.
- Identitas peserta JKN yang meninggal dunia, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.
Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca dengan jelas dan data di dalamnya sesuai dengan identitas peserta yang akan dinonaktifkan.
Baca juga: BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN dapat layanan tanpa biaya tambahan
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan peserta yang meninggal dunia
Pengajuan penonaktifan kepesertaan dapat dilakukan melalui layanan administrasi BPJS Kesehatan menggunakan WhatsApp.
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan keluarga:
- Kirim pesan WhatsApp ke nomor layanan BPJS Kesehatan 08118165165 pada jam kerja.
- Tunggu balasan dari layanan BPJS Kesehatan.
- Setelah pesan diterima, keluarga akan mendapatkan tautan untuk mengakses layanan pengajuan.
- Buka tautan tersebut sesegera mungkin karena tautan pengajuan memiliki masa berlaku terbatas, yakni sekitar satu jam.
- Pilih jenis pengajuan "Pengurangan Anggota Keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) untuk peserta mandiri".
- Ikuti petunjuk yang muncul pada halaman layanan.
- Masukkan data peserta yang meninggal dunia sesuai dokumen identitas.
- Unggah dokumen yang diminta, termasuk surat kematian dan identitas peserta.
- Periksa kembali seluruh data dan dokumen sebelum dikirim.
- Jika semuanya sudah sesuai, klik "Kirim" untuk mengajukan permohonan.
Setelah pengajuan diproses dan disetujui sesuai ketentuan, status kepesertaan JKN peserta yang meninggal dunia akan diperbarui menjadi nonaktif.
Apakah iuran BPJS Kesehatan otomatis berhenti?
Penonaktifan kepesertaan diperlukan agar status peserta dalam sistem diperbarui sesuai kondisi sebenarnya.
Bagi peserta mandiri atau PBPU, perubahan status ini juga penting karena peserta dalam kategori tersebut memiliki kewajiban membayar iuran sesuai ketentuan selama kepesertaannya aktif.
Karena itu, keluarga sebaiknya tidak menunda pengurusan perubahan status setelah peserta meninggal dunia. Segera siapkan surat kematian dan identitas peserta untuk mengajukan penonaktifan melalui kanal layanan yang tersedia.
Baca juga: Program JKN jamin pengobatan anak penderita Talasemia di Barito Utara
Kenapa BPJS Kesehatan peserta meninggal perlu dinonaktifkan?
Penonaktifan bukan sekadar untuk memperbarui data administrasi. Langkah ini juga membantu memastikan informasi kepesertaan JKN sesuai dengan kondisi peserta.
Jika data belum diperbarui, kepesertaan dapat masih tercatat dalam sistem. Hal tersebut dapat menimbulkan persoalan administrasi, terutama apabila peserta sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri atau PBPU.
Selain itu, pembaruan data peserta juga membantu BPJS Kesehatan menjaga akurasi data kepesertaan JKN.
Oleh sebab itu, keluarga sebaiknya segera mengurus perubahan status kepesertaan setelah memperoleh surat kematian atau dokumen resmi yang menyatakan peserta telah meninggal dunia.
Bisa dilakukan tanpa datang ke kantor BPJS Kesehatan
Pengurusan penonaktifan BPJS Kesehatan bagi peserta yang meninggal dunia dapat dilakukan secara lebih praktis melalui layanan WhatsApp, selama layanan tersebut tersedia dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keluarga cukup menghubungi layanan pada jam kerja, mengikuti tautan pengajuan yang diberikan, kemudian melengkapi data dan dokumen yang diminta.
Dengan memastikan seluruh informasi diisi secara benar dan dokumen dapat terbaca dengan jelas, proses perubahan status kepesertaan dapat dilakukan tanpa harus mengantre langsung di kantor BPJS Kesehatan.
Namun, keluarga tetap perlu menyimpan dokumen kematian dan bukti pengajuan sebagai arsip apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk keperluan administrasi.
Baca juga: Bisakah melahirkan di RS pakai BPJS tanpa surat rujukan?
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan genjot kepesertaan pekerja informal lewat 3R
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































