Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menetapkan 49 orang sebagai tersangka kerusuhan saat aksi penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan dari total tersangka tersebut, sebanyak 44 orang dewasa ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Sementara itu, lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO)," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari total 322 orang yang diamankan pada Kamis (27/8) berdasarkan hasil verifikasi dan sinkronisasi data terbaru oleh penyidik.
Budi menambahkan sebanyak 273 orang sisanya yang sempat diamankan saat ini telah dipulangkan oleh pihak kepolisian setelah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi.
Ia juga mengklarifikasi mengenai rincian tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam.
Keterangan tersebut merupakan rincian uraian peran tersangka dalam penanganan perkara, bukan jumlah tersangka baru yang ditambahkan secara terpisah.
Dengan demikian, data terbaru yang resmi menjadi rujukan penyidikan hingga saat ini adalah 49 orang tersangka dari keseluruhan 322 orang yang diamankan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 45 orang di antaranya sebagai tersangka terkait kerusuhan usai unjuk rasa penyampaian pendapat di muka umum di sekitar gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannudin mengatakan dari hasil pemeriksaan dan proses penyidikan, pihak kepolisian memetakan para pelaku ke dalam enam klaster peran.
"Berdasarkan alat bukti dan saksi dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan, serta tiga sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam," kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/8).
Dia merinci klaster pertama merupakan kelompok anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) sebanyak 153 orang yang telah diserahkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pendalaman lanjutan.
"Kelompok anak tersebut terdiri atas 25 anak putus sekolah, dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, dan 10 orang berusia 18 tahun, dengan tiga orang di antaranya berjenis kelamin perempuan," papar Iman.
Klaster kedua meliputi 91 orang dewasa yang masuk dalam kategori perusuh biasa.
Sementara itu, klaster ketiga terdiri dari 71 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan pascaunjuk rasa, dengan 45 orang di antaranya telah berstatus tersangka.
Selanjutnya, klaster keempat mencakup tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat kerusuhan dan seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain keempat kelompok tersebut, penyidik mendapati fakta hukum adanya klaster kelima yang berperan sebagai penggerak serta penyandang dana, serta klaster keenam yang bertugas merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan.
Baca juga: Polisi tangani 152 anak dan perempuan terkait aksi massa di DPR
Baca juga: Polda Metro Jaya prioritaskan pemulihan pascakerusuhan di Jakarta
Baca juga: Polda Metro Jaya tetapkan 45 tersangka kerusuhan usai unjuk rasa di DPR
Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap kronologi kematian korban kericuhan di Pejompongan
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































