Cara daftar dan cek status DTKS 2025 untuk dapatkan bansos

2 months ago 19

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mengingatkan masyarakat bahwa pencatatan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi syarat utama untuk memperoleh berbagai jenis bantuan sosial. Beberapa di antaranya meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga bantuan iuran BPJS Kesehatan (PBI-JKN).

Pada tahun anggaran 2025, penyaluran bansos tersebut masih berlangsung dengan tetap mengandalkan proses verifikasi silang dari Badan Pusat Statistik (BPS). Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Syarat pendaftaran

• Untuk terdaftar dalam DTKS, calon penerima harus memenuhi syarat berikut

• Warga Negara Indonesia (WNI)

• Memiliki e‑KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku

• Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin

• Bukan berstatus ASN, TNI, atau Polri

• Belum pernah menerima bansos yang tidak diperbolehkan bersamaan.

Baca juga: Mensos: Temuan nilai transaksi bansos untuk judol capai Rp957 miliar

Cara daftar DTKS

Pendaftaran dapat dilakukan online via aplikasi “Cek Bansos” atau offline melalui kelurahan/desa.

Online (Aplikasi cek bansos)

• Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store

Bandung Raya.

• Pilih menu “Buat Akun Baru”, isi NIK, No KK, nama lengkap, alamat, email, dan nomor HP.

• Unggah foto e‑KTP dan swafoto sambil memegang e‑KTP.

• Setelah verifikasi akun via email, login lalu masuk ke menu “Daftar Usulan”, isi data diri dan anggota keluarga, pilih bantuan yang diinginkan, lalu kirim usulan.

Offline (Kelurahan/desa)

• Warga mendatangi kantor desa atau kelurahan membawa dokumen asli KTP dan KK.

• Kepala desa/kelurahan bersama perangkat melaksanakan musyawarah untuk menetapkan warga yang layak sebagai calon DTKS.

• Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara, selanjutnya diajukan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan divalidasi, termasuk kunjungan lapangan.

Baca juga: Pemerintah salurkan beras SPHP 1,3 juta ton hingga Desember 2025

Cara cek status DTKS

Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat memantau status pendaftarannya melalui:

1. Aplikasi “Cek Bansos”

2. Situs resmi: cekbansos.kemensos.go.id

• Masukkan data wilayah, nama, dan kode captcha

• Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status dan jenis bansos yang diterima; bila tidak, muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

Catatan penting

• Semua dokumen harus valid dan diunggah atau dibawa untuk verifikasi.

• Proses verifikasi (online/offline) dilakukan oleh petugas Kemensos, Dinas Sosial, hingga Bupati/Walikota, lalu disahkan oleh Gubernur dan Menteri.

• Masyarakat dianjurkan mendaftar setiap bulan pada rentang waktu tertentu, biasanya antara tanggal 15–25; meskipun jadwal ini dapat berubah, pastikan selalu update melalui portal resmi.

Masyarakat yang merasa layak menerima bantuan tetapi belum tercatat di DTKS hendaknya segera melakukan pendaftaran. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi “Cek Bansos” ataupun langsung ke kantor desa atau kelurahan terdekat.

Proses ini menjadi kunci verifikasi untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Upaya tersebut juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan keluarga penerima manfaat secara lebih merata.

Baca juga: Menko PM telusuri penerima bansos yang gunakan bantuan untuk judol

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |