Cara daftar bantuan masjid dan mushalla 2025 dari Kemenag RI

6 days ago 3

Jakarta (ANTARA) - Setiap tahunnya, Kementerian Agama terus berupaya meningkatkan kualitas sarana ibadah bagi umat Islam di Indonesia. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah melalui program bantuan untuk pembangunan dan rehabilitasi masjid serta mushalla .

Pada 2025, bantuan ini kembali dibuka dengan cakupan yang lebih luas, termasuk dukungan bagi rintisan masjid dan mushalla ramah serta masjid ramah lingkungan. Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan fasilitas ibadah yang lebih nyaman, inklusif, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari prioritas nasional dalam rangka mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik. Lantas, bagaimana cara mendaftarkan masjid atau musala agar bisa mendapatkan bantuan ini? Berikut panduannya.

Langkah-langkah mengajukan bantuan masjid dan mushalla 2025 dari Kemenag

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendaftarkan masjid atau mushalla dalam program bantuan Kemenag tahun 2025:

1. Memenuhi persyaratan dasar

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan masjid atau musala telah memenuhi syarat berikut:

  • Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
  • Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala.
  • Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman SIMAS (https://simas.kemenag.go.id).

2. Menyiapkan dokumen pendukung

Pemohon wajib melengkapi beberapa dokumen berikut:

  • Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kabupaten/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi).
  • Fotokopi SK Pengurus masjid atau musala.
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan atau rehabilitasi.
  • Foto kondisi bangunan yang menunjukkan kebutuhan bantuan.
  • Fotokopi surat keterangan status tanah tempat masjid atau musala berdiri.
  • Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau mushalla .
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus.

3. Mengajukan permohonan secara online

  • Pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA, yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman SIMAS (https://simas.kemenag.go.id).
  • Pastikan semua dokumen yang diminta sudah lengkap sebelum mengunggahnya.

4. Mengikuti tahapan seleksi

Proses pengajuan bantuan dilakukan dalam beberapa tahap berikut:

  • 8-19 Maret - Penerimaan permohonan bantuan secara online.
  • 24 Maret - Penetapan calon penerima bantuan.
  • 25 Maret - Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap).

5. Mengakses referensi dokumen

Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan contoh dokumen persyaratan, referensi dapat diakses melalui tautan berikut: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masjid atau musala dapat berkesempatan memperoleh bantuan untuk pembangunan atau rehabilitasi demi meningkatkan kenyamanan beribadah bagi masyarakat.

Baca juga: Kemenag buka pendaftaran bantuan masjid dan mushalla

Baca juga: Kemenag konsolidasikan alat shalat dan mushalla bagi penyintas Manggarai

Baca juga: Polsek Setiabudi salurkan bantuan renovasi ke Mushalla Al- Mutaqlimin

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |