Jakarta (ANTARA) - Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu bantuan sosial yang disalurkan pemerintah kepada keluarga penerima manfaat sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Pada 2026, data penerima bantuan sosial menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara mandiri melalui ponsel hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.
Pengecekan ini bisa dilakukan melalui situs resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos). Dengan begitu, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial hanya untuk mengetahui status kepesertaan.
Baca juga: Bansos belum cair padahal terdaftar? Ini 8 penyebabnya
Cara cek bansos PKH lewat situs Kemensos
Pengecekan status penerima bansos dapat dilakukan melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos. Sistem tersebut meminta NIK 16 digit yang sesuai dengan data pada KTP.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan NIK 16 digit sesuai yang tertera pada KTP.
- Masukkan huruf kode atau captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol "Cari Data".
- Sistem akan menampilkan informasi berdasarkan data yang tersedia.
Laman resmi Cek Bansos menyebutkan bahwa sumber data yang digunakan adalah DTSEN. Data tersebut juga memuat informasi desil atau kelompok kesejahteraan keluarga.
Jika data yang dimasukkan tidak ditemukan, masyarakat dapat memastikan kembali apakah NIK dan informasi lainnya sudah dimasukkan dengan benar.
Bisa cek melalui aplikasi Cek Bansos
Selain melalui situs, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos untuk memantau informasi terkait bantuan sosial.
Pengguna dapat membuka aplikasi, kemudian masuk ke menu pengecekan bansos dan memasukkan NIK sesuai KTP. Setelah proses pencarian dilakukan, informasi mengenai data penerima akan ditampilkan oleh sistem.
Dalam informasi pada laman resmi Cek Bansos, desil menjadi salah satu bagian yang dapat dilihat dalam data kesejahteraan keluarga. Desil menggambarkan kelompok kesejahteraan berdasarkan sejumlah variabel sosial dan ekonomi.
Kemensos menjelaskan bahwa desil bersifat dinamis. Apabila kondisi masyarakat sudah berubah dan data yang tercantum tidak sesuai, pembaruan dapat dilakukan melalui desa atau kelurahan dan dinas sosial, maupun melalui aplikasi Cek Bansos sesuai mekanisme yang tersedia. Data tersebut kemudian dapat dihitung ulang secara berkala.
Baca juga: Penerima bansos bakal scan wajah? Ini penjelasan Kemensos
Kenapa NIK belum terdaftar?
Ada beberapa kemungkinan ketika NIK tidak muncul sebagai penerima bantuan sosial. Kondisi tersebut dapat berkaitan dengan hasil pendataan dan penilaian kelayakan penerima, perubahan kondisi sosial ekonomi, kesalahan data, atau persoalan dalam proses penyaluran.
Karena itu, tidak munculnya data penerima tidak selalu berarti terdapat masalah pada NIK. Masyarakat dapat memastikan kembali data kependudukan serta status sosial ekonominya melalui jalur resmi.
Dalam sistem Cek Bansos, desil juga digunakan sebagai salah satu dasar penentuan sasaran bantuan. Laman resmi Kemensos menyebut keluarga pada desil 1 hingga 4 atau 40 persen terbawah dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan bantuan Sembako.
Pastikan cek melalui kanal resmi
Masyarakat yang ingin mengetahui status bansos sebaiknya menggunakan kanal resmi Kemensos dan tidak memberikan NIK, data pribadi, atau informasi sensitif kepada pihak yang tidak dikenal.
Pengecekan melalui situs resmi dapat dilakukan kapan saja menggunakan ponsel selama memiliki akses internet. Dengan cara tersebut, masyarakat dapat memantau status data penerima bantuan sosial secara lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.
Baca juga: Kemensos uji coba scan wajah penerima bansos, apa tujuannya?
Baca juga: Belum terima bansos? Begini cara mengusulkan diri di Cek Bansos
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































