Calling Visa Israel, ujian konsistensi sikap Indonesia

1 day ago 4
Kebijakan calling visa bagi warga Israel perlu dilihat dalam bingkai yang lebih luas, bukan sekadar sebagai urusan administrasi keimigrasian atau peluang bisnis jangka pendek.

Jakarta (ANTARA) - Berita mengenai penerbitan calling visa bagi 51 warga negara Israel dengan alasan kepentingan bisnis, memantik perdebatan dari berbagai kalangan.

Sejumlah pihak menilai kebijakan ini tidak hanya menyentuh aspek ekonomi dan keimigrasian, tetapi juga menyentuh ranah konstitusi, etika kemanusiaan, dan tanggung jawab moral Indonesia sebagai bangsa yang sejak awal berdiri menolak segala bentuk penjajahan.

Sikap kritis pun perlu disampaikan bukan ditujukan untuk menghambat kegiatan ekonomi, melainkan untuk mengingatkan bahwa setiap kebijakan negara, termasuk kebijakan ekonomi dan keimigrasian, tidak boleh bertentangan dengan amanat konstitusi dan nilai kemanusiaan universal.

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia secara tegas menyatakan penolakan terhadap segala bentuk penjajahan karena dinilai bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Prinsip dasar inilah yang perlu menjadi pedoman dalam mengambil keputusan, terutama terkait negara yang hingga kini masih melakukan pendudukan atas wilayah Palestina.

Perlu digarisbawahi bahwa Israel sampai hari ini masih menjalankan pendudukan terhadap wilayah Palestina, sebuah tindakan yang secara luas telah dikecam oleh berbagai mekanisme hukum dan kemanusiaan internasional.

Kondisi ini berkaitan erat dengan Sila Kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang semestinya mendorong Indonesia menempatkan penderitaan warga sipil Palestina sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang menyangkut Israel.

Tragedi kemanusiaan di Gaza dan wilayah pendudukan lainnya, tidak hanya merupakan isu politik, tetapi juga isu kemanusiaan yang menuntut konsistensi sikap moral.

Dunia bisnis modern telah lazim mempertimbangkan hak asasi manusia sebagai bagian integral dalam pengambilan keputusan investasi dan kerja sama ekonomi.

Banyak lembaga keuangan global yang kini menerapkan prinsip investasi bertanggung jawab, yang memasukkan faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola atau Environmental, Social, and Governance (ESG) sebagai parameter penting.

Sejumlah contoh global menunjukkan bagaimana pelaku ekonomi mengambil sikap tegas terhadap aktivitas bisnis yang berhubungan dengan pendudukan Israel.

Dana Pensiun Pemerintah Norwegia atau Norwegian Government Pension Fund Global, misalnya, melakukan divestasi dari perusahaan yang terlibat dalam pembangunan permukiman ilegal Israel.

Baca juga: DPR dukung pemerintah tidak buka hubungan diplomatik dengan Israel

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |