BPOM rilis aturan guna pastikan transparansi pengelolaan dana BOK 2025

5 days ago 3
Melalui peraturan ini BPOM ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana BOK dimanfaatkan secara efektif dan tepat sasaran

Jakarta (ANTARA) - BPOM menetapkan Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2025 guna efektivitas pengawasan obat, makanan, serta pengelolaan dana operasional yang transparan dan akuntabel.

"Melalui peraturan ini BPOM ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana BOK dimanfaatkan secara efektif dan tepat sasaran. Dengan pengelolaan yang baik, kita dapat meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Adapun peraturan yang ditetapkan pada 9 Januari 2025 dan diundangkan pada 20 Januari 2025 itu, kata dia, menjadi pedoman bagi BPOM dan Dinas Kesehatan dalam pengelolaan dana BOK yang digunakan untuk belanja operasional program prioritas pengawasan obat dan makanan.

"Dana ini berperan penting dalam mendukung pelaksanaan berbagai program pengawasan yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta melindungi masyarakat dari produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan," katanya.

Baca juga: BPOM bantu riset-inovasi industri kosmetik untuk tingkatkan daya saing

Sejumlah aspek yang diatur, kata dia, meliputi pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) setelah 3 hingga 6 bulan penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Dia melanjutkan pelaksanaan pengawasan ini meliputi bimbingan teknis keamanan pangan bagi pelaku usaha serta pemeriksaan sarana IRTP dalam pemenuhan komitmen dan pendampingan pemenuhan corrective action and preventive action.

Selain itu pengawasan post-market (setelah produk beredar) meliputi pemeriksaan terhadap sarana dan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik untuk IRTP.

"Sedangkan pemantauan produk pangan industri rumah tangga dilakukan melalui pengujian sampel dan pengawasan iklan serta tindak lanjutnya," kata Taruna.

Baca juga: BPOM respons isu minuman bubuk yang dipromosikan untuk ibu menyusui

Peraturan ini juga mengatur penggunaan BOK dalam kegiatan pengawasan apotek dan toko obat dalam memastikan pemenuhan standar dan persyaratan yang menjadi fokus utama dalam regulasi ini.

Dari sisi pengelolaan dana, peraturan ini memberikan panduan menyeluruh mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga pelaporan penggunaan dana. Untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitasnya, pihaknya juga menetapkan mekanisme monitoring dan evaluasi yang akan dilakukan secara berkala.

Dia menambahkan penetapan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, yang mengamanatkan adanya petunjuk teknis dalam pengelolaan dana BOK pengawasan obat dan makanan.

Baca juga: BPOM jajaki kolaborasi strategis dengan ADB di bidang regulasi dan lab

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |