Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat Awaludin mengungkapkan bahwa pembatalan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah laut pantai utara (pantura) Tangerang terus dilakukan proses verifikasi pembatalannya.
"Sedang proses pembatalan, sesuai perintah pak Menteri itu ada 50 sertifikat tinggal menunggu SK pembatalan dari Kanwil. Tapi sisanya sedang proses berjalan," ungkap Yayat di Tangerang, Kamis.
Ia memastikan dari total 263 SHGB dan SHM yang telah diterbitkan ATR/BPN Kabupaten Tangerang dalam rentang waktu tahun 2021-2023 itu seluruhnya berada di wilayah laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Jadi yang 15 desa dari 30,16 km (pagar laut) itu belum ada sertipikat. 263 itu semua di Desa Kohod," ujarnya.
Dalam hal ini, Yayat belum tidak bisa menyampaikan secara terkait rinci luasan lahan laut yang telah tersertifikasi di perairan Desa Kohod tersebut.
Namun, dalam penanganan perkara ini dipastikan aparat penegak hukum telah turun menyidik para oknum di kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang yang diduga terindikasi pidana dalam penerbitan sertifikat tersebut.
"Terkait sertifikat juga sudah jelas yang HGB, sertifikat miliknya (SHM) nanti terus proses sampai dengan 220 sertifikat yang dibatalkan yang berada di luar garis pantai. Itu yang di Kohod saja," paparnya.
"Kan sudah terang benderang juga, siapa yang berbuat. Kan kemarin 8 orang sudah diberikan sanksi dan itu dalam proses. Nanti jenis sanksinya yang berat siapa saja. Ringan siapa saja," tambah dia.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut Tangerang, Banten, yang sebelumnya sudah terbit, akan dibatalkan secara menyeluruh.
"Ending-nya semua sertifikat yang di luar garis pantai ending-nya dibatalkan," kata Nusron, di Jakarta.
Dirinya mengakui proses pembatalan sertifikat kepemilikan tersebut tidak mudah, karena berpotensi diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Meski demikian, ia memastikan pembatalan sertifikat akan tetap berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Esensi dari proses ini bukan dapat dibatalkan secepatnya dalam waktu singkat, melainkan memastikan setiap tindakan berdasarkan aturan yang berlaku. Pihaknya sudah melakukan pembatalan sertifikat kepemilikan di laut Tangerang sebanyak 50 unit.