BPN Jatim tinjau percepatan sertifikasi tanah wakaf di Tulungagung

3 months ago 20
"Kami sudah menjalin kerja sama aktif dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga keagamaan untuk mendukung percepatan program ini,"

Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur terus mendorong percepatan penyelesaian Program Strategis Nasional (PSN) bidang pertanahan, khususnya sertifikasi tanah wakaf dan aset tempat ibadah.

Kepala Kanwil BPN Jatim, Asep Heri, melakukan monitoring dan evaluasi (monev) langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung, Kamis.

Monev digelar di ruang rapat Kantor Pertanahan Tulungagung, dihadiri Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Jatim, kepala kantor pertanahan se-wilayah Mataraman, perwakilan Pemkab Tulungagung, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, serta sejumlah lembaga keagamaan.

Pelaksana harian Kepala Kantor Pertanahan Tulungagung menyampaikan, sinergi antar instansi terus diperkuat untuk mempercepat proses sertifikasi bidang tanah wakaf di wilayahnya.

"Kami sudah menjalin kerja sama aktif dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga keagamaan untuk mendukung percepatan program ini," ujarnya.

Kepala Bidang Penanganan dan Pengendalian Sengketa Kanwil BPN Jatim, Wikantadi, meminta seluruh pihak melakukan validasi data agar proses sertifikasi lebih akurat dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

"Data dari BWI, Kemenag, dan instansi lainnya harus saling dikonfirmasi. Output-nya nanti adalah peta sebaran tanah wakaf di Jawa Timur," katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jatim, Asep Heri, menekankan pentingnya percepatan program ini sebagai bagian dari pembangunan peradaban umat. Ia meminta seluruh pihak menyamakan pemahaman dan berkomitmen agar aset umat memiliki kekuatan hukum tetap.

"Pilar peradaban banyak dimulai dari tanah wakaf. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral untuk menuntaskan program ini," katanya.

Berdasarkan hasil sensus, jumlah bidang tanah wakaf di Kabupaten Tulungagung tercatat sebanyak 3.424 bidang.

Sebanyak 2.709 bidang telah bersertifikat, sementara 715 bidang lainnya menjadi target penyelesaian hingga akhir Juli 2025.

Adapun Kantor Pertanahan Kota Blitar dari target 213 bidang, sebanyak 54 bidang tidak dapat diproses karena tercatat sebagai aset instansi pemerintah.

Sementara di Kabupaten Blitar, dari target 2.480 bidang, sebanyak 200 objek wakaf menjadi prioritas percepatan. Sedangkan di Kabupaten Trenggalek, dari total 5.125 bidang tanah wakaf, baru 2.458 bidang yang bersertifikat, menyisakan 2.667 bidang yang masih dalam proses.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |