Depok, Jawa Barat (ANTARA) - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Jawa Barat, mengenalkan pelayanan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik sebagai upaya mempercepat pelayanan publik dengan digitalisasi.
Kepala Kantor BPN Kota Depok Budi Jaya dalam keterangannya di Depok, Senin, mengatakan percepatan arus digitalisasi menuntut seluruh pelayanan publik bertransformasi ke elektronik.
Sehingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta seluruh kantor pertanahan di daerah mengubah seluruh layanan pertanahan ke sistem elektronik sepenuhnya.
“Langkah progresif ini tujuannya untuk membantu, mengingat banyak layanan hak atas tanah di sini rasanya sudah sangat tepat diluncurkan di Kantor Pertahanan Kota Depok,” ujarnya.
Sistem elektronik ini selain memberikan rasa aman terhadap keaslian dokumen yang diterbitkan, juga memperkuat peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menyampaikan informasi ke masyarakat.
Sebelum peluncuran, BPN Depok sudah melakukan sosialisasi kepada PPAT sebagai pengguna layanan dan internal kantor.
Hal ini guna memastikan kesiapan aparatur dan pemahaman PPAT terkait layanan baru tersebut.
Sesuai data KKP 125 Kantor Pertanahan Prioritas, diperoleh informasi layanan peralihan hak atas tanah tahun 2017 sampai 2025 di Kantor Pertanahan Kota Depok sebanyak 82.898 permohonan dengan rata-rata per tahun sebanyak 8.000 permohonan untuk semua layanan peralihan hak atas tanah.
Seperti peralihan hak karena jual beli, waris, hibah, lelang, inbreng, Akta Pembagian Hak Bersama (APHB), tukar menukar, jual beli HGB/HP Badan Hukum, pemisahan, restrukturisasi perusahaan.
“Kami berharap masyarakat dapat merasakan manfaat dari layanan elektronik ini,” ujarnya.
Baca juga: UI, PKP dan Depok jajaki kerja sama integrasi data sosial dan perumahan
Baca juga: Pemkot Depok bantu Rp30 juta Koperasi Merah Putih
Baca juga: Kadin Bogor: Pasar Citayam jadi pusat baru pertumbuhan ekonomi
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.