Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan buku "Himpunan Fatwa Haji Majelis Ulama Indonesia" yang menjadi panduan komprehensif bagi umat Islam di Indonesia dalam menunaikan ibadah haji.
"Kami di BPKH tentu sangat berterima kasih kepada Majelis Ulama Indonesia, khususnya Komisi Fatwa, yang terus memberikan guidance, arahan, dan acuan kebijakan dalam pengelolaan keuangan haji sesuai Undang-Undang Nomor: 34 Tahun 2014," ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander di Jakarta, Senin.
Baca juga: BPKH kampanyekan kemudahan daftar haji di Sorong Papua
Buku ini memuat kumpulan fatwa-fatwa MUI yang relevan dengan ibadah haji, mulai dari aspek fikih manasik, peraturan haji, pengelolaan keuangan haji, hingga isu-isu kontemporer dalam penyelenggaraan haji.
Harry mengatakan, buku ini akan memberikan kemudahan bagi jamaah dalam memahami dan melaksanakan ibadah haji sesuai syariat.
Menurutnya, prinsip utama dalam pengelolaan dana haji adalah prinsip syariah. BPKH menerapkan prinsip pengelolaan keuangan haji berdasarkan fatwa-fatwa dari MUI.
"Dengan prinsip syariah ini, kami memastikan bahwa pengelolaan dana haji bukan hanya aman, likuid, dan memberikan nilai manfaat, tapi juga memberikan ketenangan bagi para jamaah bahwa dananya dikelola secara benar dan sesuai tuntunan syariah," katanya.
Baca juga: BPKH Limited catat laba bersih Rp15,5 miliar
Harry menegaskan komitmen BPKH untuk menjadikan setiap fatwa MUI sebagai pedoman dalam setiap kebijakan dan operasional lembaga.
"Fatwa-fatwa MUI menjadi panduan penting bagi kami, mulai dari fatwa pendaftaran usia dini, pendalaman aspek keuangan syariah, hingga kerja sama dengan institusi keuangan syariah," kata dia.
Sementara itu, Ketua Tim Penyusun sekaligus Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh berharap buku ini dapat menjadi petunjuk otoritatif bagi umat Islam dan pihak terkait dalam menghadapi dinamika ibadah haji.
Berbagai fatwa penting yang tercakup dalam buku ini meliputi isu-isu seperti penggunaan pil anti haid, istitha'ah (kemampuan) haji, miqat, mabit, badal thawaf, dan jumrah.
Baca juga: DPR nilai BPKH punya potensi jadi syarikah haji
Kemudian, dana talangan haji, status kepemilikan dana setoran haji, penggunaan vaksin meningitis, hingga hukum pendaftaran haji usia dini dan pemanfaatan hasil investasi dana haji.
"Yang paling relevan dengan BPKH adalah soal pengelolaan keuangan haji. Fatwa terbaru pada 2024 kemarin menyoroti bagaimana hasil investasi dana calon jamaah haji yang dikelola BPKH harus didistribusikan secara berkeadilan dan proporsional untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji yang baik dan benar," katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya literasi keagamaan agar masyarakat yang telah mampu secara finansial segera mendaftar haji tanpa menunda.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.