BPK serahkan LHP pengendalian HGU hingga alih fungsi lahan kepada BPN

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Pengendalian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Alih Fungsi Lahan untuk Mendukung Ketahanan Pangan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai efektivitas ATR/BPN dalam melaksanakan pengendalian HGU, HGB, dan alih fungsi lahan dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional,” kata Anggota III BPK Akhsanul Khaq kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Pemilihan topik pemeriksaan dari periode 2020 hingga Triwulan III Tahun 2025 itu di antaranya untuk memberikan informasi yang valid dan relevan dalam mendukung pemeriksaan tematik ketahanan pangan sebagai bagian Asta Cita kedua Presiden Republik Indonesia.

Fokus dari pemeriksaan itu, lanjutnya, yakni pada swasembada pangan, berkontribusi dalam mewujudkan satu data Indonesia di bidang pertanahan dan ruang yang memungkinkan integrasi data antar berbagai instansi, lalu memastikan proses pengendalian HGU dan HGB sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian juga memastikan proses penetapan lahan sawah dilindungi telah memperhatikan hak atas tanah yang sesuai pola ruang/rencana tata ruang wilayah, serta usulan tanah terindikasi terlantar dan penetapan tanah terlantar telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Topik ini dipilih untuk mendukung pemeriksaan tematik ketahanan pangan serta memperkuat integrasi data pertanahan dalam kerangka Satu Data Indonesia," kata Akhsanul.

Pada kesempatan yang sama, BPK juga melaksanakan entry meeting pemeriksaan laporan keuangan (LK) Kementerian ATR/BPN Tahun 2025. Kegiatan itu, menurut dia, merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK dalam memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan kementerian/lembaga.

Pemeriksaan atas LK bertujuan untuk memberikan opini dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

"Lingkup pemeriksaan meliputi akun Neraca per 31 Desember 2025, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan," ujar Akhsanul.

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |