BPK beri opini WTP atas LK Kemenkes, PHLN, dan Kemenbud

1 week ago 9

Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), dan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) untuk tahun 2025.

"Opini WTP bukan merupakan akhir dari proses perbaikan tata kelola. BPK masih mengidentifikasi sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu segera ditindaklanjuti," ucap Anggota VI BPK Fathan Subchi saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Kemenkes, PHLN, serta Kemenbud, sebagaimana dikutip dari keterangan resminya di Jakarta, Kamis.

Anggota VI BPK itu mengapresiasi upaya kedua kementerian dalam melaksanakan program prioritas nasional.

Kemenkes disebut mencatat sebagian besar indikator Prioritas Nasional (PN) bidang kesehatan mencapai atau melampaui target, sedangkan Kemenbud menunjukkan kinerja yang baik dalam pelaksanaan program pemajuan kebudayaan, pengembangan budaya digital, pelestarian warisan budaya, serta penguatan ekosistem seni dan perfilman nasional.

Fathan menekankan bahwa keberhasilan mempertahankan opini WTP harus diiringi dengan komitmen yang kuat dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.

Menurut dia, sinergi antara pimpinan kementerian, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan seluruh unit kerja menjadi faktor penting dalam membangun tata kelola keuangan negara yang semakin berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"Rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan instrumen perbaikan untuk memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara, serta mencegah terulangnya permasalahan yang sama di masa mendatang," ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan tak hanya bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian LK, tetapi juga menghasilkan rekomendasi yang memberikan nilai tambah bagi peningkatan tata kelola, penguatan sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Melalui rekomendasi tersebut, setiap entitas diharapkan mampu melakukan perbaikan secara berkelanjutan sehingga pengelolaan keuangan negara semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," kata Fathan.

Baca juga: Ketua BPK resmikan pameran sejarah lembaga pemeriksa keuangan negara

Baca juga: BPK: Pengelolaan barang rampasan KPK perlu penyempurnaan

Baca juga: Menhub pastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |