BPJS TK-BPJS Kesehatan perkuat kolaborasi perlindungan pekerja

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan memperkuat kolaborasi untuk mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, khususnya dalam percepatan penjaminan layanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami dugaan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan sinergi kedua lembaga tersebut merupakan langkah strategis dalam memastikan pekerja mendapatkan perlindungan menyeluruh.

“Kolaborasi ini sejalan dengan strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, yaitu memperluas coverage, memperkuat care, dan meningkatkan credibility layanan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Saiful usai bertemu Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito di Jakarta pada Sabtu (14/3).

Menurut dia, integrasi sistem layanan antara kedua lembaga memungkinkan proses penjaminan layanan kesehatan dilakukan lebih cepat, sekaligus memudahkan verifikasi peserta dan pemantauan penanganan kasus secara lebih akurat dan transparan.

Saiful menambahkan penguatan interoperabilitas sistem dengan BPJS Kesehatan menjadi bagian penting dalam transformasi layanan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam penanganan dugaan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Dengan sistem yang terintegrasi, pekerja yang mengalami risiko kerja diharapkan dapat segera memperoleh layanan medis tanpa menghadapi proses administrasi yang rumit.

Ia juga menegaskan bahwa penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 yang menetapkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dalam penanganan kasus tersebut.

Sementara itu Prihati Pujowaskito mengatakan interoperabilitas sistem antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan telah dilakukan guna mempercepat proses penanganan kasus dugaan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.

Menurut dia, fasilitas kesehatan kini dapat memperoleh kejelasan alur penanganan melalui pemanfaatan aplikasi e-PLKK milik BPJS Ketenagakerjaan yang telah terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan.

“Dengan integrasi ini, fasilitas kesehatan dapat memverifikasi data peserta secara digital sehingga proses penjaminan layanan menjadi lebih pasti dan transparan,” ujarnya.

Prihati mengakui di lapangan masih terdapat pekerja maupun fasilitas kesehatan yang mengalami kebingungan dalam menangani kasus dugaan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Karena itu, pemanfaatan aplikasi e-PLKK diharapkan dapat mempercepat pemberian layanan kesehatan tanpa harus menunggu proses administrasi yang panjang.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga membahas rencana pembaruan nota kesepahaman terkait penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta rencana pemadanan data antarinstansi guna meningkatkan kepatuhan peserta jaminan sosial.

Selain itu, upaya peningkatan kepatuhan peserta juga direncanakan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak melalui langkah kolaboratif ke depan.

Prihati menambahkan evaluasi dan penyempurnaan integrasi sistem akan terus dilakukan secara berkala agar implementasi kerja sama tersebut semakin optimal di lapangan, demikian siaran pers pada Senin.

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |