Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama perusahaan penyedia layanan transportasi daring Maxim memperkuat kolaborasi, dukungan, dan kemudahan bagi mitra pengemudi agar dapat berpartisipasi aktif dalam program jaminan sosial.
“Kolaborasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Maxim untuk memastikan mitra pengemudi memiliki perlindungan dan pengetahuan yang cukup dalam menghadapi risiko pekerjaan di lapangan. Kami percaya bahwa kesejahteraan mitra adalah fondasi utama dalam menjaga kualitas layanan dan keberlanjutan ekosistem transportasi daring,” ujar Direktur Pengembangan Bisnis Maxim Indonesia Dirhamsyah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Kerja sama strategis ini pun diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Maxim dan BPJS Ketenagakerjaan.
Maxim pun sebelumnya telah menyalurkan perlindungan ketenagakerjaan kepada lebih dari 3.000 pengemudi di seluruh tanah air.
Kerja sama bersama BPJPS Ketenagakerjaan ini pun, kata Dirhamsyah, merupakan upaya lanjutan perusahaan dalam memberikan akses bagi mitra pengemudi terhadap program jaminan sosial.
Selain itu, inisiatif ini diharapkan turut meningkatkan pemahaman pengemudi mengenai keselamatan berkendara serta literasi keuangan, khususnya bagi mereka yang berpenghasilan harian.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Plaza Jamsostek, Ramdani, menekankan pentingnya jaminan sosial bagi pengemudi serta manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ia juga menuturkan bahwa inisiatif ini diharapkan dapat menumbuhkan pemahaman serta kesadaran pengemudi akan pentingnya jaminan sosial sebagai perlindungan dasar, sekaligus mengajak pengemudi untuk aktif berpartisipasi dalam program jaminan sosial.
“BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi langkah Maxim yang secara proaktif melibatkan mitra dalam program perlindungan ketenagakerjaan. Agenda seperti ini menunjukkan kesadaran bersama bahwa setiap pekerja, termasuk pengemudi transportasi daring, berhak atas jaminan keselamatan dan kesejahteraan,” kata Ramdani.
Sebagai wujud dari kolaborasi ini, Maxim turut memfasilitasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 per bulan melalui dua metode yang mudah diakses.
Pertama, pembayaran iuran dapat dilakukan melalui Maxim dengan skema pemotongan otomatis dari saldo mitra pengemudi setiap bulan.
Untuk melakukan arahan mengenai pendaftaran, mitra pengemudi dapat langsung mengunjungi kantor perwakilan Maxim terdekat.
Kedua, mitra pengemudi juga dapat membayar iuran secara mandiri, baik secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), maupun secara offline dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BNI dukung BPJS tingkatkan jaminan sosial lewat BNIdirect cash
Baca juga: Ribuan pekerja MotoGP Indonesia dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































