Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan menghadirkan kemudahan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui aplikasi Mobile JKN, salah satunya untuk layanan perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) secara daring.
“Pendaftaran Aplikasi Mobile JKN cukup menggunakan NIK. Selanjutnya, hanya perlu memilih menu Perubahan Data Peserta dan melanjutkan ke opsi ubah FKTP. Sistem kemudian menampilkan daftar FKTP sesuai dengan wilayah yang saya pilih. Dari situ, saya bisa menentukan FKTP yang diinginkan dan langsung menyimpan perubahan tersebut,” kata peserta JKN, Dian Patriawan dalam keterangan resmi BPJS Kesehatan yang diterima di Jakarta, Senin.
Dian Patriawan (69), peserta JKN segmen Penerima Pensiun Swasta asal Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi mengaku merasakan langsung manfaat aplikasi tersebut setelah pindah domisili dari Kabupaten Situbondo ke Banyuwangi.
Baca juga: BPJS: Kontrol kesehatan lebih ringkas dengan Aplikasi Mobile JKN
Ia menjelaskan bahwa perpindahan domisili mendorongnya untuk memindahkan FKTP ke wilayah Banyuwangi sebagai antisipasi terhadap kondisi kesehatannya yang dinilai rentan di usia lanjut.
Awalnya, Dian mengira proses perubahan fasilitas kesehatan membutuhkan waktu lama dan prosedur administrasi yang rumit, termasuk harus datang langsung ke kantor dan membawa sejumlah dokumen.
Namun, setelah mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store, ia menilai proses tersebut dapat dilakukan secara praktis tanpa perlu datang ke kantor layanan.
Dian mengatakan perubahan FKTP yang diajukan melalui aplikasi mulai berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya, sementara selama masa tunggu peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas sebelumnya.
Ia menyoroti prinsip portabilitas dalam Program JKN yang memungkinkan peserta memperoleh layanan kesehatan di luar daerah tempat Faskes terdaftar.
“Apabila sedang di luar kota, tetap bisa berobat tanpa harus pindah Faskes, dengan ketentuan yang berlaku. Ini sangat memudahkan, apalagi saya masih sesekali harus ke Kabupaten Situbondo,” ujarnya.
Selain fitur perubahan FKTP, Dian memanfaatkan layanan pendaftaran antrean online melalui aplikasi Mobile JKN untuk mengatur kunjungan berobat.
“Sekarang lebih mudah, tidak perlu antre lama dan datang pagi untuk ambil nomor antrean. Saya bisa mendaftar dari rumah, memilih hari, poli, serta dokter yang diinginkan,” katanya.
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan imbau peserta aktif cek kepesertaan di Mobile JKN
Baca juga: BPJS Kesehatan: Aplikasi JKN mudahkan peserta urus administrasi
Di sisi lain, Dian mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, setelah dirinya pernah menerima panggilan mencurigakan dari nomor tidak dikenal.
“Jika ada yang minta data atau uang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, sebaiknya hati-hati. Semua layanan administrasi di BPJS Kesehatan itu gratis, layanan tatap muka maupun non-tatap muka,” ujarnya.
Menurut Dian, kehadiran Program JKN membantu peserta dalam mengurangi beban biaya pelayanan kesehatan, sehingga masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan yang tersedia secara optimal, termasuk melalui aplikasi Mobile JKN.
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































