Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau masih berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia, terkait penangkapan sejumlah nelayan setempat oleh aparat berwenang di negara tetangga itu.
"Saat ini mereka (nelayan) sedang menjalani siasatan atau pemeriksaan oleh pihak Polis Diraja Malaysia (PDRM)," kata Kepala BP2D Kepulauan Riau Doli Boniara di Tanjungpinang, Selasa.
Berdasarkan laporan dari PDRM, kata Doli, ada lima orang nelayan yang diamankan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) karena diduga melanggar batas wilayah tangkap hingga memasuki area perairan Sarawak, Malaysia.
Salah seorang di antaranya merupakan nelayan asal Kabupaten Bintan, Kepri, atas nama La Mito (41) yang bertindak sebagai tekong.
Baca juga: BP2D Kepri ingatkan nelayan hindari melaut di wilayah perbatasan
Sementara empat orang lainnya bertindak sebagai kru kapal yang berdomisili di luar Pulau Bintan, masing-masing atas nama La Sidi (41), La Bolu (43), Al Jumadin Saban (30), dan Riftan Rusli (21).
Mereka menangkap ikan menggunakan Kapal Motor (KM) Indo Kelong pada saat diamankan APMM pada tanggal 30 Mei 2025.
Ketika diperiksa petugas terkait, tekong KM Indo Kelong tak bisa menunjukkan dokumen resmi kapal serta dokumen menangkap ikan yang sah sehingga dianggap telah melakukan kesalahan di bawah Seksyen 15 (1) (a) Akta Perikanan 1985.
Selanjutnya kapal beserta tekong dan kru langsung digiring ke Jeti Pusat Tahanan Vesel (PTV) Miri, Sarawak, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, sekaligus berupaya maksimal agar para nelayan itu bisa segera dipulangkan ke tanah air," ucap Doli.
Baca juga: Tiga nelayan Indonesia yang masuk ke perairan Malaysia dipulangkan
Baca juga: Pemkab: Tiga nelayan Natuna ditangkap otoritas Malaysia
Pewarta: Ogen
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025