Bolehkah panitia kurban mendapat jatah daging?

6 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Menjelang Idul Adha, pertanyaan mengenai apakah panitia kurban berhak mendapatkan jatah daging kerap muncul di tengah masyarakat. Dalam pelaksanaan ibadah kurban, panitia memiliki peran penting dalam proses penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging kepada yang berhak menerima.

Namun, di tengah peran penting tersebut, muncul pertanyaan mengenai bagaimana hukum Islam memandang pemberian daging kurban kepada panitia. Apakah hal tersebut diperbolehkan, atau justru bertentangan dengan ketentuan syariat? Simak ulasannya berikut ini.

Pemberian daging kurban sebagai upah tidak diperbolehkan

Menurut syariat Islam, memberikan bagian dari hewan kurban kepada panitia sebagai upah tidak diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib, di mana Rasulullah SAW memerintahkan agar tidak memberikan bagian dari hewan kurban kepada tukang jagal sebagai upah.

Dengan demikian, tidak ada istilah "jatah" daging kurban untuk panitia. Daging kurban seharusnya diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, dan bukan sebagai bentuk pembayaran atas jasa yang telah dilakukan dalam proses kurban.

Pemberian daging kurban sebagai sedekah atau ith'am diperbolehkan

Meskipun tidak boleh diberikan sebagai upah, panitia kurban tetap dapat menerima daging kurban jika pemberiannya diniatkan sebagai sedekah (shadaqah) atau ith'am (pemberian makanan). Dalam hal ini, panitia tidak menerima daging sebagai imbalan atas jasa mereka, melainkan sebagai bentuk kebaikan dari orang yang berkurban.

Pemberian ini harus dilakukan tanpa adanya kesepakatan sebelumnya antara panitia dan orang yang berkurban mengenai imbalan daging. Jika ada kesepakatan semacam itu, maka pemberian daging dianggap sebagai upah dan menjadi tidak diperbolehkan.

Peran panitia sebagai wakil dalam pelaksanaan kurban

Dalam fiqih Islam, panitia kurban dianggap sebagai wakil (wakil) dari orang yang berkurban (shohibul qurban). Sebagai wakil, panitia bertugas melaksanakan penyembelihan dan distribusi daging sesuai dengan amanah yang diberikan oleh shohibul qurban.

Oleh karena itu, panitia tidak memiliki hak untuk mengambil bagian dari daging kurban tanpa izin atau pemberian dari shohibul qurban. Segala tindakan panitia harus sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Panitia kurban tidak diperbolehkan menerima bagian dari daging kurban sebagai upah atas jasa mereka. Namun, mereka dapat menerima daging kurban jika pemberiannya diniatkan sebagai sedekah atau ith'am oleh shohibul qurban, tanpa adanya kesepakatan sebelumnya mengenai imbalan.

Hal tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang mengatur pelaksanaan ibadah kurban. Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan pelaksanaan ibadah kurban dapat berjalan sesuai dengan tuntunan agama dan memberikan manfaat kepada mereka yang berhak menerima.

Baca juga: Enam amalan Sunnah bagi orang yang berkurban

Baca juga: Ragam jenis sapi yang bagus untuk kurban

Baca juga: Tata cara menyembelih hewan kurban menurut syariat Islam

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |